Perjanjian jual beli
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Jual beli merupakan bentuk transaksi umum yang sering
dilakukan oleh masyarakat. Biasanya, perjanjian jual beli dilakukan secara
lesan atau tertulis atas dasar kesepakatan para pihak (penjual dan pembeli).
Berdasarkan teori lahirnya perjanjian, maka jual beli
termasuk perjanjian yang bersifat konsensuil, dimana perjanjian lahir saat
kedua belah pihak sepakat mengenai barang dan harga, walaupun pada saat itu
barang belum diserahkan dan harga belum dibayarkan (1458 KUHPerdata). Unsur esensial dari
perjanjian jual beli adalah barang dan harga. Harga haruslah diartikan sebagai
sejumlah uang yang digunakan (diakui) sebagai alat pembayaran yang sah sebab
apabila tidak demikian, maka tidak ada perjanjian jual beli melainkan yang ada adalah
perjanjian tukar menukar.
Sedangkan barang yang menjadi obyek perjanjian jual beli
adalah haruslah barang yang berada dalam lalu lintas perdagangan sebagaimana
diatur dalam pasal 1332 KUHPerdata. Berdasarkan BW barang, yang menjadi obyek perjanjian dapat
diklasifikasikan menjadi barang yang sudah ada dan barang yang akan ada
(relative dan absolut). Dalam pembahasan kali ini penulis bermaksud untuk
membahas lebih mendalam mengenai perjanjian jual beli.
B. RUMUSAN MASALAH
a.
Apa yang dimaksud dengan perjanjian
jual beli ?
b.
Apa yang menjadi syarat sahnya suatu
perjanjian jual beli ?
c.
Apa yang menjadi sebab berakhirnya
suatu perjanjian jual beli ?
C. TUJUAN
a.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud
dengan perjanjian jual beli.
b.
Untuk mengetahui apa yang menjadi syarat
sahnya suatu perjanjian jual beli.
c.
Untuk mengetahui apa yang menjadi sebab
berakhirnya suatu perjanjian jual beli.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perjanjian Jual Beli
Jual beli diatur dalam buku III KUHPerdata, bab ke lima
tentang “jual beli”. Dalam pasal 1457 KUHPerdata dijelaskan bahwa yang dimaksud
dengan jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu
(penjual) mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang
lain (pembeli) untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Perjanjian jual beli termasuk dalam kelompok
perjanjian bernama, artinya undang - undang
telah memberikan nama tersendiri dan
memberikan pengaturan secara khusus terhadap perjanjian ini.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat dikemukakan lebih
lanjut bahwa perjanjian jual beli merupakan perjanjian timbal balik sempurna,
dimana kewajiban penjual merupakan hak dari pembeli dan sebaliknya kewajiban
pembeli merupakan hak dari penjual. Dalam hal ini, penjual berkewajiban untuk
menyerahkan suatu kebendaan serta berhak untuk menerima pembanyaran, sedang
pembeli berkewajiban untuk melakukan pembayaran dan berhak untuk menerima suatu
kebendaan. Apabila hal tersebut tidak dipenuhi, maka tidak akan terjadi
perikatan jual beli.
Perjanjian jual beli saja tidak lantas menyebabkan
beralihnya hak milik atas barang dari tangan penjual ke tanggan pembeli sebelum
dilakukan penyerahan (levering). Pada hakekatnya perjanjian jual beli itu
dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap kesepakatan kedua belah pihak mengenai
barang dan harga yang ditandai dengan kata sepakat (Jual beli) dan yang kedua,
tahap penyerahan (levering) benda yang menjadi obyek perjanjian, dengan
tujuan untuk mengalihkan hak milik dari benda tersebut.
Hak milik beralih dengan adanya penyerahan (levering).
Penyerahan adalah suatu pemindahan barang yang telah dijual ke dalam penguasaan
dan kepunyaan si pembeli (pasal 1475). Jadi penyerahan dapat diartikan sebagai
cara untuk mendapatkan hak milik karena adanya pemindahan hak milik akibat dari
perjanjian jual beli. Untuk perjanjian jual beli dengan system indent
penyerahan barang dilakukan dengan penyerahan kekuasaan atas barang (kendaraan
dianalogikan sebagai barang bergerak) sebagaimana diatur dalam pasal 612
KUHPerdata. Biasanya, penyerahan dilakukan langsung ditempat penjual atau
ditempat lain yang telah diperjanjikan sebelumnya.
Kesepakatan para pihak dalam perjanjian jual beli
sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata melahirkan dua macam perjanjian,
yaitu perjanjian obligatoir (perjanjian yang menimbulkan perikatan) dan perjanjian kebendaan
(perjanjian untuk mengadakan, mengubah dan menghapuskan hak-hak kebendaan).
Akibat pembedaan perjanjian tersebut, maka dalam perjanjian jual beli harus
disertai dengan perjanjian penyerahan (levering), yaitu sebenarnya
merupakan perjanjian untuk melaksanakan perjanjian jual beli.
Dari pengertian yang diberikan pasal 1457 diatas, perjanjian jual beli membebankan dua kewajiban yaitu :
1. Kewajiban
pihak penjual menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli.
2. Kewajiban
pihak pembeli membayar harga barang yang dibeli kepada penjual.
Unsur pokok dalam perjanjian jual beli adalah barang dan
harga, dimana antara penjual dan pembeli harus ada kata sepakat tentang harga
dan benda yang menjadi objek jual beli. Suatu perjanjian jual beli yang sah
lahir apabila kedua belah pihak telah setuju tentang harga dan barang. Sifat
konsensual dari perjanjian jual beli tersebut ditegaskan dalam pasal 1458 yang
berbunyi “ jual beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika
setelah mereka mencapai kata sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang
ini belum diserahkan maupun
harganya belum dibayar.
Apabila terjadi kesepakatan mengenai harga dan barang namun
ada hal lain yang tidak
disepakati yang terkait dengan perjanjian jual beli tersebut, jual beli tetap
tidak terjadi karena tidak terjadi kesepakatan. Akan tetapi, jika para pihak telah
menyepakati unsur esensial dari perjanjian jual beli tersebut, dan para pihak
tidak mempersoalkan hal lainnya, klausul-klausul yang dianggap berlaku dalam
perjanjian tersebut merupakan ketentuan-ketentuan tentang jual beli
yang ada dalam perundang-undangan (BW) atau biasa disebut unsur naturalia.
Walaupun telah terjadi persesuaian antara kehendak dan
pernyataan, namun belum tentu barang itu menjadi milik pembeli, karena harus
diikuti proses penyerahan (levering) benda yang tergantung kepada jenis
bendanya yaitu :
1.
Benda
Bergerak. Penyerahan
benda bergerak dilakukan dengan penyerahan nyata dan kunci atas benda tersebut.
2.
Piutang
atas nama dan benda tak bertubuh. Penyerahan akan piutang atas nama dan benda tak bertubuh
lainnya dilakukan dengan sebuah akta otentik atau akta di bawah tangan.
3.
Benda
tidak bergerak. Untuk
benda tidak bergerak, penyerahannya dilakukan dengan pengumuman akan akta yang
bersangkutan, di Kantor Penyimpan Hipotek.
Asas-Asas Perjanjian Jual Beli
Asas-asas yang terdapat dalam suatu perjanjian umumnya terdapat dalam perjanjian jual beli. Dalam hukum perjanjian
ada beberapa asas, namun secara umum asas perjanjian ada lima yaitu :
1. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas
Kebebasan Berkontrak dapat dilihat dalam Pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang berbunyi “ Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya”. Asas Kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan
kepada para pihak untuk :
a. Membuat atau tidak membuat
perjanjian,
b. Mengadakan perjanjian dengan siapa pun,
c. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya,
dan
d. Menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
Asas kebebasan
berkontrak merupakan asas yang paling penting di dalam perjanjian karena di dalam asas ini tampak adanya
ungkapan hak asasi manusia dalam membuat suatu perjanjian serta memberi peluang bagi perkembangan hukum
perjanjian.
2. Asas Konsensualisme
Asas
konsensualisme dapat dilihat dalam pasal 1320 ayat (1) Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa salah satu syarat adanya suatu
perjanjian adalah adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.
Asas konsensualisme mengandung pengertian
bahwa suatu perjanjian pada umumnya
tidak diadakan secara formal melainkan cukup dengan kesepakatan antara kedua
belah pihak saja. Kesepakatan merupakan persesuaian antara kehendak dan
pernyataan dari kedua belah
pihak.
3. Asas mengikatnya suatu perjanjian
Asas
ini terdapat dalam pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana
suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi
pembuatnya. Setiap orang yang membuat kontrak terikat untuk memenuhi kontrak tersebut karena kontrak
tersebut mengandung janji-janji yang harus dipenuhi dan janji tersebut mengikat
para pihak sebagaimana mengikatnya undang-undang.
4. Asas iktikad baik ( Goede Trouw )
Perjanjian harus dilaksanakan dengan
iktikad baik (Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata). Iktikad baik ada dua yaitu :
a. Bersifat objektif, artinya
mengindahkan kepatutan dan kesusilaan.
b.
Bersifat subjektif, artinya ditentukan
sikap batin seseorang.
5. Asas Kepribadian
Pada umumnya tidak seorang pun dapat
mengadakan perjanjian kecuali untuk dirinya sendiri. Pengecualiannya terdapat dalam pasal 1317
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang janji untuk pihak ketiga.
B.
Syara
Sah Perjanjian Jual Beli
Syarat sahnya suatu perjanjian
seperti yang terdapat dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
merupakan syarat sahnya perjanjian jual beli dimana perjanjian jual beli
merupakan salah satu jenis dari perjanjian. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata menyatakan bahwa syarat dari sahnya perjanjian adalah :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan
dirinya.
Syarat pertama untuk sahnya suatu perjanjian adalah adanya
suatu kesepakatan atau
konsensus pada para pihak. Yang dimaksud dengan kesepakatan adalah persesuaian kehendak antara para
pihak dalam perjanjian. Jadi dalam hal ini tidak boleh adanya unsur pemaksaan kehendak dari salah satu pihak
pada pihak lainnya. sepakat
juga dinamakan suatu perizinan, terjadi oleh karena kedua belah pihak sama-sama setuju
mengenai hal-hal pokok dari suatu perjanjian yang akan diadakan.
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian
Cakap
artinya adalah kemampuan untuk melakukan suatu perbuatan hukum yang dalam hal ini adalah membuat suatu
perjanjian. Perbuatan hukum adalah segala perbuatan yang dapat menimbulkan
akibat hukum. Orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah orang
yang sudah dewasa. Ukuran kedewasaan
adalah berumur 21 tahun sesuai dengan pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Dalam pasal 1330 disebutkan bahwa orang yang tidak cakap untuk
melakukan perbuatan hukum adalah :
a. Orang yang belum dewasa
b. Orang yang dibawah pengampuan
3. Suatu hal tertentu
Suatu hal
tertentu disebut juga dengan objek perjanjian. Objek perjanjian harus jelas dan ditentukan oleh para pihak
yang dapat berupa barang maupun jasa namun juga dapat berupa tidak berbuat
sesuatu. Objek perjanjian
juga biasa disebut dengan Prestasi. Prestasi terdiri atas :
a. memberikan sesuatu, misalnya
membayar harga, menyerahkan barang.
b. berbuat sesuatu, misalnya memperbaiki barang yang rusak,
membangun rumah, melukis
suatu lukisan yang dipesan.
c. tidak berbuat sesuatu, misalnya perjanjian untuk tidak
mendirikan suatu bangunan, perjanjian untuk tidak menggunakan merek dagang tertentu.
4. Suatu sebab yang halal
Di dalam
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum perdata tidak dijelaskan pengertian sebab yang halal. Yang dimaksud dengan
sebab yang halal adalah bahwa
isi perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
kesusilaan dan ketertiban umum.
Syarat
pertama dan kedua merupakan syarat subjektif karena berkaitan dengan subjek
perjanjian dan syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif karena
berkaitan dengan objek perjanjian. Apabila syarat pertamadan syarat kedua tidak
terpenuhi, maka perjanjian itu dapat diminta pembatalannya. Pihak yang dapat
meminta pembatalan itu adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan
ijinnya secara tidak bebas.
Sedangkan
apabila syarat ketiga dan keempat tidak terpenuhi, maka akibatnya adalah perjanjian tersebut batal demi hukum
artinya perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada sama sekali sehingga para
pihak tidak dapat menuntut apapun apabila terjadi masalah di kemudian hari.
Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian
Hak dan Kewajiban Penjual
Penjual
memiliki dua kewajiban utama yaitu menyerahkan hak milik atas barang dan
menanggung cacat tersembunyi.
Hak dan Kewajiban Pembeli
Pembeli
berkewajiban membayar harga barang sebagai imbalan haknya untuk menuntut
penyerahan hak milik atas barang yang dibelinya. Pembayaran harga dilakukan
pada waktu dan tempat yang ditetapkan dalam perjanjian. Harga tersebut harus berupa uang.
Meski mengenai hal ini tidak ditetapkan oleh undang-undang namun dalam istilah
jual-beli sudah termaktub pengertian disatu pihak ada barang dan dilain pihak
ada uang.
Perjanjian
Jual Beli Dengan Sistem Indent
Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), Indent
diartikan sebagai pembelian barang dengan cara memesan dan membayar terlebih
dahulu. Atas dasar pengertian tersebut, Indent dapat diartikan sebagai
kondisi dimana calon pembeli menunggu barang yang dipesan, yang mana penjual
sedang mengusahakan untuk mendapatkan barang tersebut. Hal ini diatikan bahwa
barang yang dipesan pembeli pada saat itu belum ada dan/atau barang tersebut sudah
ada tetapi belum dalam penguasaan penjual. Oleh karena itu, Indent dapat
juga diartikan sebagai janji untuk terjadinya jual beli dikemudian hari.
System Indent biasanya banyak digunakan dalam
perjanjian jual beli kendaraan, khususnya mobil. Sistem Indent
digunakan dengan alasan jumlah barang hanya tersedia dalam stoknya terbatas,
hal ini terjadi karena adanya kenaikan permintaan dari pembeli atau adanya
perbedaan antara ketersediaan barang dengan permintaan pembeli. Oleh karenanya,
penjual kemudian mengunakan sistem Indent untuk memudahkan proses jual
beli. Tahapan dalam system Indent yaitu meliputi:
1.
Adanya
kesepakatan antara pembeli dan penjual mengenai pemesanan barang (kendaraan),
yang diwujudkan dalam penandatanganan formulir pemesanan barang (kendaraan)
oleh kedua belah pihak (pra kontraktual).
Dalam tahap ini harga belum
ditentukan (masih dalam negosiasi) dan bisa berubah sewaktu-waktu, biasanya
pembeli kemudian diwajibkan untuk membayar uang panjar atau uang muka (done
payment).
2. Penandatanganan
formulir janji penyerahan barang (kendaraan) oleh para pihak, formulir ini
berisi janji penjual untuk menyerahkan barang (kendaraan) yang dipesan pembeli,
meliputi hari, tanggal dan tempat penyerahan. Pada tahap ini harga barang
(kendaraan) telah ditentukan secara pasti, sehingga baik pembeli dan penjual
telah sepakat mengenai harga dan barang (lahirnya perjanjian jual beli).
3. Barang
sudah ada dibawah kekuasaan penjual dan siap untuk diserahkan kepada pembeli
sesuai dengan kesepakatan. Sebelum diserahkan pembeli diharuskan melunasi
kekurangan pembayaran barang (kendaraan) tersebut.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa Indent
dianggap sebagai tahap pra kontraktual yang nantinya akan melahirkan
perjanjian jual beli, yaitu setelah para pihak tentang barang dan harga.
Penggunaan sistem Indent dalam perjanjian jual beli merupakan modus baru
dan belum diatur secara detil dalam KUHPerdata. Oleh karena itu, dalam
pembuatan perjanjian tersebut perlu dirumuskan dengan baik agar hak dan
kewajiban para pihak (penjual dan pembeli) terlindungi.
Perikatan
Yang Lahir Dari Perjanjian Jual Beli dengan Sistem Indent
Pasal 1253 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perikatan
adalah bersyarat, apabila digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan
datang dan yang belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan
sehingga terjadinya peristiwa tersebut (syarat tanggung) maupun secara
membatalkan perikatan menurut terjadinya atau tidaknya peristiwa itu (syarat
batal). Menurut hartono berdasarkan ketentuan pasal 1253 KUHPerdata tersebut,
maka dapat diketahui bahwa ukuran dari pelaksanaan perikatan adalah adanya
syarat terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa yang belum tentu akan
terjadi. Apabila peristiwa itu merupakan peristiwa yang pasti akan terjadi,
maka perikatan tersebut bukanlah merupakan perikatan bersyarat, melainkan
perikatan dengan ketepatan waktu.
Jadi, perikatan yang dilahirkan dari perjanjian jual beli
dengan obyek barang yang akan ada (kendaraan) adalah perikatan dengan ketepatan
waktu, yaitu perikatan yang pelaksanaannya ditanggungkan sampai pada suatu
waktu yang ditentukan yang pasti akan
tiba, meskipun mungkin belum dapat dipastikan kapan waktu
yang dimaksudkan akan tiba, sebagaimana diatur dalam pasal 1268-1271
KUHPerdata.
C. Sebab-Sebab Berakhirnya Perjanjian
Jual Beli
Terpenuhinya
prestasi atau perikatan yang disepakati dan syarat-syarat tertentu dalam
perjanjian dapat menjadi sebab berakhirnyaperjanjian, misalnya: habisnya
jangkja waktu yang telah disepakati dalam perjanjian. Selain itu KUHPerdata
juga mengatur faktor-faktor lain yang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian,
diantaranya karena :
a.
Pembayaran
Pembayaran tidak selalu diartikan dalam
bentuk penyerahan uang semata, tetapi terpenuhinya sejumlah prestasi yang
diperjanjikan juga memenuhi unsur pembayaran.
b.
Penawaran pembayaran, diikuti dengan
penitipan
Pemenuhan prestasi dalam suatu
perjanjian sepatutnya dilaksanakan sesuai dengan hal yang telah diperjanjikan termasuk
waktu pemenuhannya, namun tidak jarang prestasi tersebut dapat dipenuhi sebelum
waktu yang diperjanjikan. Penawaran dan penerimaan pemenuhan prestasi sebelum
waktunya dapat menjadi sebab berakhirnya perjanjian.
c.
Pembaharuan utang
Pembaharuan utang dapat menyebabkan
berakhirnya perjanjian, sebab munculnya perjanjian baru menyebabkan perjanjian
lama yang diperbaharui berakhir. Perjanjian baru bisa muncul karena berubahnya
pihak dalam perjanjian.
d.
Perjumpaan utang atau kompensasi
Perjumpaan utang terjadi karena
kreditur dan debitur saling mengutang terhadap yang lain, sehingga utang
keduanya dianggap terbayar oleh piutang mereka masing-masing.
e.
Pencampuran utang
Berubahnya kedudukan pihakl atas suatu
objek perjanjian juga dapat menyebabkan terjadinya pencampuran utang yang
mengakhiri perjanjian
f.
Pembebasan utang
Pembebasan utang dapat terjadi karena
adanya kerelaan pihak kreditur untuk membebaskan debitur dari kewajiban
membayar utang, sehingga denganm terbebasnya debitur dari kewajiban pemenuhan
utang, maka hal yang disepakati dalam perjanjian sebagai syarat sahnya
perjanjian dan dengan demikian berakhirlah perjanjian.
g.
Musnahnya barang yang terutang
Musnahnya barang yang diperjanjikan
juga menyebabkan tidak terpenuhinya syarat perjanjian karena barang sebagai hal
( objek ) yang diperjanjikan tidak ada, sehingga berimplikasi pada berakhirnya
perjanjian yang mengaturnya.
h.
Kebatalan atau pembatalan
Tidak terpenuhinya syarat sah
perjanjian dapat mengakibatkan perjanjian berakhir misalnya karena pihak yang
melakukan perjanjian tidak memenuhi syarat kecakapan hukum. Tata cara
pembatalan yang disepakati dalam perjanjian juga dapat menjadi dasar
berakhirnyaa perjanjian. Terjadinya pembatalan suatu perjanjian yang tidak
diatur perjanjian hanya dapat terjadi atas dasar kesepakatan para pihak
sebagaimana diaturv dalam Pasal 1338 KUHPerdata atau dengan putusan Pengadilan
yang didasarkan pada Pasal 1266 KUHPerdata.
i.
Berlakunya suatu syarat batal
Dalam Pasal 1265 KUHPerdata diatur
kemungkinan terjadinya pembatalan perjanjian oleh karena terpenuhinya syarat
batal yang disepakati dalam perjanjian.
j.
Lewatnya waktu
Berakhirnya perjanjian dapat disebabkan
oleh lewatnya waktu ( daluarsa ) perjanjian.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1.
Perjanjian jual beli merupakan perjanjian timbal balik
sempurna, dimana kewajiban penjual merupakan hak dari pembeli dan sebaliknya
kewajiban pembeli merupakan hak dari penjual.
2.
Dalam mengadakan suatu perjanjian
haruslah dipenuhi syarat-syarat yaitu: kesepakatan para pihak, kecakapan, suatu
sebab tertentu, dan clausa yang halal.
3.
Dan perjanjian jual beli dapat berakhir
apabila terjadi :Pembayaran, Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan,
Pembaharuan utang, Perjumpaan utang atau kompensasi, Pencampuran utang, Pembebasan
utang, Musnahnya barang yang terutang, Kebatalan atau pembatalan, Berlakunya
suatu syarat batal, dan Lewatnya waktu.
B.
SARAN
Dalam melakukan
perjanjian jual beli, para piha harus memahami bentuk
dan isi perjanjian.karena bentuk dan isi perjanjian berfungsi untuk
menjamin kepentingan hukum mereka dan untuk mengantisipasi dan mengeliminasi
kerugian yang akan timbul jika terjadi suatu wanprestasi.
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
BalasHapushingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009
Ingin Menang Puluhan Juta.....!!!!!! Hanya Dalam Waktu Sehari??
BalasHapusBukan MIMPI Lagi!!!
Situs Suka Bandar Online yang akan Membuat MIMPI Anda Menjadi Kenyataan
Dapatkan Bonus Rollingan TO Sebesar 0.3 - 0,5% / Hari
Bonus Referral Sebesar 20% Seumur Hidup hanya di suka88,tk
Info Lebih Lanjut hubungin kami :
BBM : D8E87241
Telp / WA : +62 812 9801 4659
"Binggung .....!!! Tidak ada penghasilan.....???
BalasHapusNahh,ini waktu nya kalian bergabung di situs SUKABANDAR...Hanya Dalam Waktu Sehari Bisa Menghasilkan Berjuta-Juta.....!!! ^^
Ayo, Buruan Tunggu Apa Lagi...!!! Segera Gabung Di Situs Terpecaya "SUKABANDAR"
Bukan MIMPI Lagi Untuk Dapatkan Penghasilan Yang Lebih Dalam Sehari..!!!
Situs "SUKABANDAR" Online yang akan Membuat MIMPI Anda Menjadi Kenyataan
Hanya Di SUKABANDAR ^-^
Dan Dapatkan Juga Bonus Rollingan/TO Sebesar 0.3 - 0,5% / HARI
Bonus Referral Sebesar 200% Seumur Hidup Hanya Di {suka88.tk}
Info Lebih Lanjut Hubungin kami :
BBM : D8E87241
LINE : christella288
Telp / WA : +62 878 8707 6927