Perjanjian jual beli


BAB 1
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Jual beli merupakan bentuk transaksi umum yang sering dilakukan oleh masyarakat. Biasanya, perjanjian jual beli dilakukan secara lesan atau tertulis atas dasar kesepakatan para pihak (penjual dan pembeli).
Berdasarkan teori lahirnya perjanjian, maka jual beli termasuk perjanjian yang bersifat konsensuil, dimana perjanjian lahir saat kedua belah pihak sepakat mengenai barang dan harga, walaupun pada saat itu barang belum diserahkan dan harga belum dibayarkan (1458 KUHPerdata). Unsur esensial dari perjanjian jual beli adalah barang dan harga. Harga haruslah diartikan sebagai sejumlah uang yang digunakan (diakui) sebagai alat pembayaran yang sah sebab apabila tidak demikian, maka tidak ada perjanjian jual beli melainkan yang ada adalah perjanjian tukar menukar.
Sedangkan barang yang menjadi obyek perjanjian jual beli adalah haruslah barang yang berada dalam lalu lintas perdagangan sebagaimana diatur dalam pasal 1332 KUHPerdata. Berdasarkan BW barang, yang menjadi obyek perjanjian dapat diklasifikasikan menjadi barang yang sudah ada dan barang yang akan ada (relative dan absolut). Dalam pembahasan kali ini penulis bermaksud untuk membahas lebih mendalam mengenai perjanjian jual beli.
B.     RUMUSAN MASALAH
a.       Apa yang dimaksud dengan perjanjian jual beli ?
b.      Apa yang menjadi syarat sahnya suatu perjanjian jual beli ?
c.       Apa yang menjadi sebab berakhirnya suatu perjanjian jual beli ?
C.     TUJUAN
a.       Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perjanjian jual beli.
b.      Untuk mengetahui apa yang menjadi syarat sahnya suatu perjanjian jual beli.
c.       Untuk mengetahui apa yang menjadi sebab berakhirnya suatu perjanjian jual beli.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Perjanjian Jual Beli
Jual beli diatur dalam buku III KUHPerdata, bab ke lima tentang “jual beli”. Dalam pasal 1457 KUHPerdata dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu (penjual) mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain (pembeli) untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Perjanjian jual beli termasuk dalam kelompok perjanjian bernama, artinya undang - undang telah memberikan nama tersendiri dan memberikan pengaturan secara khusus terhadap perjanjian ini.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat dikemukakan lebih lanjut bahwa perjanjian jual beli merupakan perjanjian timbal balik sempurna, dimana kewajiban penjual merupakan hak dari pembeli dan sebaliknya kewajiban pembeli merupakan hak dari penjual. Dalam hal ini, penjual berkewajiban untuk menyerahkan suatu kebendaan serta berhak untuk menerima pembanyaran, sedang pembeli berkewajiban untuk melakukan pembayaran dan berhak untuk menerima suatu kebendaan. Apabila hal tersebut tidak dipenuhi, maka tidak akan terjadi perikatan jual beli.
Perjanjian jual beli saja tidak lantas menyebabkan beralihnya hak milik atas barang dari tangan penjual ke tanggan pembeli sebelum dilakukan penyerahan (levering). Pada hakekatnya perjanjian jual beli itu dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap kesepakatan kedua belah pihak mengenai barang dan harga yang ditandai dengan kata sepakat (Jual beli) dan yang kedua, tahap penyerahan (levering) benda yang menjadi obyek perjanjian, dengan tujuan untuk mengalihkan hak milik dari benda tersebut.

Hak milik beralih dengan adanya penyerahan (levering). Penyerahan adalah suatu pemindahan barang yang telah dijual ke dalam penguasaan dan kepunyaan si pembeli (pasal 1475). Jadi penyerahan dapat diartikan sebagai cara untuk mendapatkan hak milik karena adanya pemindahan hak milik akibat dari perjanjian jual beli. Untuk perjanjian jual beli dengan system indent penyerahan barang dilakukan dengan penyerahan kekuasaan atas barang (kendaraan dianalogikan sebagai barang bergerak) sebagaimana diatur dalam pasal 612 KUHPerdata. Biasanya, penyerahan dilakukan langsung ditempat penjual atau ditempat lain yang telah diperjanjikan sebelumnya.
Kesepakatan para pihak dalam perjanjian jual beli sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata melahirkan dua macam perjanjian, yaitu perjanjian obligatoir (perjanjian yang menimbulkan perikatan) dan perjanjian kebendaan (perjanjian untuk mengadakan, mengubah dan menghapuskan hak-hak kebendaan). Akibat pembedaan perjanjian tersebut, maka dalam perjanjian jual beli harus disertai dengan perjanjian penyerahan (levering), yaitu sebenarnya merupakan perjanjian untuk melaksanakan perjanjian jual beli.
Dari pengertian yang diberikan pasal 1457 diatas, perjanjian jual beli membebankan dua kewajiban yaitu :
1. Kewajiban pihak penjual menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli.
2. Kewajiban pihak pembeli membayar harga barang yang dibeli kepada penjual.
Unsur pokok dalam perjanjian jual beli adalah barang dan harga, dimana antara penjual dan pembeli harus ada kata sepakat tentang harga dan benda yang menjadi objek jual beli. Suatu perjanjian jual beli yang sah lahir apabila kedua belah pihak telah setuju tentang harga dan barang. Sifat konsensual dari perjanjian jual beli tersebut ditegaskan dalam pasal 1458 yang berbunyi “ jual beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai kata sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang ini belum diserahkan maupun harganya belum dibayar.


Apabila terjadi kesepakatan mengenai harga dan barang namun ada hal lain yang tidak disepakati yang terkait dengan perjanjian jual beli tersebut, jual beli tetap tidak terjadi karena tidak terjadi kesepakatan. Akan tetapi, jika para pihak telah menyepakati unsur esensial dari perjanjian jual beli tersebut, dan para pihak tidak mempersoalkan hal lainnya, klausul-klausul yang dianggap berlaku dalam perjanjian tersebut merupakan ketentuan-ketentuan tentang jual beli yang ada dalam perundang-undangan (BW) atau biasa disebut unsur naturalia.

Walaupun telah terjadi persesuaian antara kehendak dan pernyataan, namun belum tentu barang itu menjadi milik pembeli, karena harus diikuti proses penyerahan (levering) benda yang tergantung kepada jenis bendanya yaitu :

1.      Benda Bergerak. Penyerahan benda bergerak dilakukan dengan penyerahan nyata dan kunci atas benda tersebut.
2.      Piutang atas nama dan benda tak bertubuh. Penyerahan akan piutang atas nama dan benda tak bertubuh lainnya dilakukan dengan sebuah akta otentik atau akta di bawah tangan.
3.      Benda tidak bergerak. Untuk benda tidak bergerak, penyerahannya dilakukan dengan pengumuman akan akta yang bersangkutan, di Kantor Penyimpan Hipotek.

Asas-Asas Perjanjian Jual Beli
Asas-asas yang terdapat dalam suatu perjanjian umumnya terdapat dalam perjanjian jual beli. Dalam hukum perjanjian ada beberapa asas, namun secara umum asas perjanjian ada lima yaitu : 
1.      Asas Kebebasan Berkontrak
Asas Kebebasan Berkontrak dapat dilihat dalam Pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi “ Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Asas Kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk :
                 a. Membuat atau tidak membuat perjanjian,
                 b. Mengadakan perjanjian dengan siapa pun,
                 c. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, dan
                 d. Menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
Asas kebebasan berkontrak merupakan asas yang paling penting di dalam perjanjian karena di dalam asas ini tampak adanya ungkapan hak asasi manusia dalam membuat suatu perjanjian serta memberi peluang bagi perkembangan hukum perjanjian.

2.      Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme dapat dilihat dalam pasal 1320 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa salah satu syarat adanya suatu perjanjian adalah adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.
Asas konsensualisme mengandung pengertian bahwa suatu perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal melainkan cukup dengan kesepakatan antara kedua belah pihak saja. Kesepakatan merupakan persesuaian antara kehendak dan pernyataan dari kedua belah
pihak.
3.      Asas mengikatnya suatu perjanjian
Asas ini terdapat dalam pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pembuatnya. Setiap orang yang membuat kontrak terikat untuk memenuhi kontrak tersebut karena kontrak tersebut mengandung janji-janji yang harus dipenuhi dan janji tersebut mengikat para pihak sebagaimana mengikatnya undang-undang.

4.      Asas iktikad baik ( Goede Trouw )
Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik (Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata). Iktikad baik ada dua yaitu :
a.       Bersifat objektif, artinya mengindahkan kepatutan dan kesusilaan.
b.      Bersifat subjektif, artinya ditentukan sikap batin seseorang.
5.      Asas Kepribadian
Pada umumnya tidak seorang pun dapat mengadakan perjanjian kecuali untuk dirinya sendiri. Pengecualiannya terdapat dalam pasal 1317 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang janji untuk pihak ketiga.

B.     Syara Sah Perjanjian Jual Beli
Syarat sahnya suatu perjanjian seperti yang terdapat dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan syarat sahnya perjanjian jual beli dimana perjanjian jual beli merupakan salah satu jenis dari perjanjian. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa syarat dari sahnya perjanjian adalah :
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
Syarat pertama untuk sahnya suatu perjanjian adalah adanya suatu kesepakatan atau konsensus pada para pihak. Yang dimaksud dengan kesepakatan adalah persesuaian kehendak antara para pihak dalam perjanjian. Jadi dalam hal ini tidak boleh adanya unsur pemaksaan kehendak dari salah satu pihak pada pihak lainnya. sepakat juga dinamakan suatu perizinan, terjadi oleh karena kedua belah pihak sama-sama setuju mengenai hal-hal pokok dari suatu perjanjian yang akan diadakan.
2.      Cakap untuk membuat suatu perjanjian
Cakap artinya adalah kemampuan untuk melakukan suatu perbuatan hukum yang dalam hal ini adalah membuat suatu perjanjian. Perbuatan hukum adalah segala perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hukum. Orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa. Ukuran kedewasaan adalah berumur 21 tahun sesuai dengan pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam pasal 1330 disebutkan bahwa orang yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah :
a. Orang yang belum dewasa
b. Orang yang dibawah pengampuan

3.  Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu disebut juga dengan objek perjanjian. Objek perjanjian harus jelas dan ditentukan oleh para pihak yang dapat berupa barang maupun jasa namun juga dapat berupa tidak berbuat sesuatu. Objek perjanjian juga biasa disebut dengan Prestasi. Prestasi terdiri atas :
a. memberikan sesuatu, misalnya membayar harga, menyerahkan barang.
b. berbuat sesuatu, misalnya memperbaiki barang yang rusak, membangun rumah, melukis suatu lukisan yang dipesan.
c. tidak berbuat sesuatu, misalnya perjanjian untuk tidak mendirikan suatu bangunan, perjanjian untuk tidak menggunakan merek dagang tertentu.
4. Suatu sebab yang halal
Di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum perdata tidak  dijelaskan pengertian sebab yang halal. Yang dimaksud dengan sebab yang halal adalah bahwa isi perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum.
Syarat pertama dan kedua merupakan syarat subjektif karena berkaitan dengan subjek perjanjian dan syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif karena berkaitan dengan objek perjanjian. Apabila syarat pertamadan syarat kedua tidak terpenuhi, maka perjanjian itu dapat diminta pembatalannya. Pihak yang dapat meminta pembatalan itu adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan ijinnya secara tidak bebas.
Sedangkan apabila syarat ketiga dan keempat tidak terpenuhi, maka akibatnya adalah perjanjian tersebut batal demi hukum artinya perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada sama sekali sehingga para pihak tidak dapat menuntut apapun apabila terjadi masalah di kemudian hari.

Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian
Hak dan Kewajiban Penjual
Penjual memiliki dua kewajiban utama yaitu menyerahkan hak milik atas barang dan menanggung cacat tersembunyi.
Hak dan Kewajiban Pembeli
Pembeli berkewajiban membayar harga barang sebagai imbalan haknya untuk menuntut penyerahan hak milik atas barang yang dibelinya. Pembayaran harga dilakukan pada waktu dan tempat yang ditetapkan dalam perjanjian. Harga tersebut harus berupa uang. Meski mengenai hal ini tidak ditetapkan oleh undang-undang namun dalam istilah jual-beli sudah termaktub pengertian disatu pihak ada barang dan dilain pihak ada uang.
Perjanjian Jual Beli Dengan Sistem Indent
Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), Indent diartikan sebagai pembelian barang dengan cara memesan dan membayar terlebih dahulu. Atas dasar pengertian tersebut, Indent dapat diartikan sebagai kondisi dimana calon pembeli menunggu barang yang dipesan, yang mana penjual sedang mengusahakan untuk mendapatkan barang tersebut. Hal ini diatikan bahwa barang yang dipesan pembeli pada saat itu belum ada dan/atau barang tersebut sudah ada tetapi belum dalam penguasaan penjual. Oleh karena itu, Indent dapat juga diartikan sebagai janji untuk terjadinya jual beli dikemudian hari.
System Indent biasanya banyak digunakan dalam perjanjian jual beli kendaraan, khususnya mobil. Sistem Indent digunakan dengan alasan jumlah barang hanya tersedia dalam stoknya terbatas, hal ini terjadi karena adanya kenaikan permintaan dari pembeli atau adanya perbedaan antara ketersediaan barang dengan permintaan pembeli. Oleh karenanya, penjual kemudian mengunakan sistem Indent untuk memudahkan proses jual beli. Tahapan dalam system Indent yaitu meliputi:
1.      Adanya kesepakatan antara pembeli dan penjual mengenai pemesanan barang (kendaraan), yang diwujudkan dalam penandatanganan formulir pemesanan barang (kendaraan) oleh kedua belah pihak (pra kontraktual).
Dalam tahap ini harga belum ditentukan (masih dalam negosiasi) dan bisa berubah sewaktu-waktu, biasanya pembeli kemudian diwajibkan untuk membayar uang panjar atau uang muka (done payment).
2. Penandatanganan formulir janji penyerahan barang (kendaraan) oleh para pihak, formulir ini berisi janji penjual untuk menyerahkan barang (kendaraan) yang dipesan pembeli, meliputi hari, tanggal dan tempat penyerahan. Pada tahap ini harga barang (kendaraan) telah ditentukan secara pasti, sehingga baik pembeli dan penjual telah sepakat mengenai harga dan barang (lahirnya perjanjian jual beli).
3. Barang sudah ada dibawah kekuasaan penjual dan siap untuk diserahkan kepada pembeli sesuai dengan kesepakatan. Sebelum diserahkan pembeli diharuskan melunasi kekurangan pembayaran barang (kendaraan) tersebut.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa Indent dianggap sebagai tahap pra kontraktual yang nantinya akan melahirkan perjanjian jual beli, yaitu setelah para pihak tentang barang dan harga. Penggunaan sistem Indent dalam perjanjian jual beli merupakan modus baru dan belum diatur secara detil dalam KUHPerdata. Oleh karena itu, dalam pembuatan perjanjian tersebut perlu dirumuskan dengan baik agar hak dan kewajiban para pihak (penjual dan pembeli) terlindungi.
Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Jual Beli dengan Sistem Indent
Pasal 1253 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perikatan adalah bersyarat, apabila digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan sehingga terjadinya peristiwa tersebut (syarat tanggung) maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadinya atau tidaknya peristiwa itu (syarat batal). Menurut hartono berdasarkan ketentuan pasal 1253 KUHPerdata tersebut, maka dapat diketahui bahwa ukuran dari pelaksanaan perikatan adalah adanya syarat terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa yang belum tentu akan terjadi. Apabila peristiwa itu merupakan peristiwa yang pasti akan terjadi, maka perikatan tersebut bukanlah merupakan perikatan bersyarat, melainkan perikatan dengan ketepatan waktu.

Jadi, perikatan yang dilahirkan dari perjanjian jual beli dengan obyek barang yang akan ada (kendaraan) adalah perikatan dengan ketepatan waktu, yaitu perikatan yang pelaksanaannya ditanggungkan sampai pada suatu waktu yang ditentukan yang pasti akan
tiba, meskipun mungkin belum dapat dipastikan kapan waktu yang dimaksudkan akan tiba, sebagaimana diatur dalam pasal 1268-1271 KUHPerdata.
C. Sebab-Sebab Berakhirnya Perjanjian Jual Beli
            Terpenuhinya prestasi atau perikatan yang disepakati dan syarat-syarat tertentu dalam perjanjian dapat menjadi sebab berakhirnyaperjanjian, misalnya: habisnya jangkja waktu yang telah disepakati dalam perjanjian. Selain itu KUHPerdata juga mengatur faktor-faktor lain yang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian, diantaranya karena :
a.       Pembayaran
Pembayaran tidak selalu diartikan dalam bentuk penyerahan uang semata, tetapi terpenuhinya sejumlah prestasi yang diperjanjikan juga memenuhi unsur pembayaran.
b.      Penawaran pembayaran, diikuti dengan penitipan
Pemenuhan prestasi dalam suatu perjanjian sepatutnya dilaksanakan sesuai dengan hal yang telah diperjanjikan termasuk waktu pemenuhannya, namun tidak jarang prestasi tersebut dapat dipenuhi sebelum waktu yang diperjanjikan. Penawaran dan penerimaan pemenuhan prestasi sebelum waktunya dapat menjadi sebab berakhirnya perjanjian.
c.       Pembaharuan utang
Pembaharuan utang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian, sebab munculnya perjanjian baru menyebabkan perjanjian lama yang diperbaharui berakhir. Perjanjian baru bisa muncul karena berubahnya pihak dalam perjanjian.
d.      Perjumpaan utang atau kompensasi
Perjumpaan utang terjadi karena kreditur dan debitur saling mengutang terhadap yang lain, sehingga utang keduanya dianggap terbayar oleh piutang mereka masing-masing.
e.       Pencampuran utang
Berubahnya kedudukan pihakl atas suatu objek perjanjian juga dapat menyebabkan terjadinya pencampuran utang yang mengakhiri perjanjian

f.       Pembebasan utang
Pembebasan utang dapat terjadi karena adanya kerelaan pihak kreditur untuk membebaskan debitur dari kewajiban membayar utang, sehingga denganm terbebasnya debitur dari kewajiban pemenuhan utang, maka hal yang disepakati dalam perjanjian sebagai syarat sahnya perjanjian dan dengan demikian berakhirlah perjanjian.
g.      Musnahnya barang yang terutang
Musnahnya barang yang diperjanjikan juga menyebabkan tidak terpenuhinya syarat perjanjian karena barang sebagai hal ( objek ) yang diperjanjikan tidak ada, sehingga berimplikasi pada berakhirnya perjanjian yang mengaturnya.
h.      Kebatalan atau pembatalan
Tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian dapat mengakibatkan perjanjian berakhir misalnya karena pihak yang melakukan perjanjian tidak memenuhi syarat kecakapan hukum. Tata cara pembatalan yang disepakati dalam perjanjian juga dapat menjadi dasar berakhirnyaa perjanjian. Terjadinya pembatalan suatu perjanjian yang tidak diatur perjanjian hanya dapat terjadi atas dasar kesepakatan para pihak sebagaimana diaturv dalam Pasal 1338 KUHPerdata atau dengan putusan Pengadilan yang didasarkan pada Pasal 1266 KUHPerdata.
i.        Berlakunya suatu syarat batal
Dalam Pasal 1265 KUHPerdata diatur kemungkinan terjadinya pembatalan perjanjian oleh karena terpenuhinya syarat batal yang disepakati dalam perjanjian.
j.        Lewatnya waktu
Berakhirnya perjanjian dapat disebabkan oleh lewatnya waktu ( daluarsa ) perjanjian.


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
1.      Perjanjian jual beli merupakan perjanjian timbal balik sempurna, dimana kewajiban penjual merupakan hak dari pembeli dan sebaliknya kewajiban pembeli merupakan hak dari penjual.
2.      Dalam mengadakan suatu perjanjian haruslah dipenuhi syarat-syarat yaitu: kesepakatan para pihak, kecakapan, suatu sebab tertentu, dan clausa yang halal.
3.      Dan perjanjian jual beli dapat berakhir apabila terjadi :Pembayaran, Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan, Pembaharuan utang, Perjumpaan utang atau kompensasi, Pencampuran utang, Pembebasan utang, Musnahnya barang yang terutang, Kebatalan atau pembatalan, Berlakunya suatu syarat batal, dan Lewatnya waktu.

B.     SARAN
Dalam melakukan perjanjian jual beli, para piha harus memahami bentuk dan isi perjanjian.karena bentuk dan isi perjanjian berfungsi untuk menjamin kepentingan hukum mereka dan untuk mengantisipasi dan mengeliminasi kerugian yang akan timbul jika terjadi suatu wanprestasi.
 

Komentar

  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    BalasHapus
  2. Ingin Menang Puluhan Juta.....!!!!!! Hanya Dalam Waktu Sehari??
    Bukan MIMPI Lagi!!!
    Situs Suka Bandar Online yang akan Membuat MIMPI Anda Menjadi Kenyataan
    Dapatkan Bonus Rollingan TO Sebesar 0.3 - 0,5% / Hari
    Bonus Referral Sebesar 20% Seumur Hidup hanya di suka88,tk
    Info Lebih Lanjut hubungin kami :

    BBM : D8E87241
    Telp / WA : +62 812 9801 4659

    BalasHapus
  3. "Binggung .....!!! Tidak ada penghasilan.....???

    Nahh,ini waktu nya kalian bergabung di situs SUKABANDAR...Hanya Dalam Waktu Sehari Bisa Menghasilkan Berjuta-Juta.....!!! ^^
    Ayo, Buruan Tunggu Apa Lagi...!!! Segera Gabung Di Situs Terpecaya "SUKABANDAR"
    Bukan MIMPI Lagi Untuk Dapatkan Penghasilan Yang Lebih Dalam Sehari..!!!

    Situs "SUKABANDAR" Online yang akan Membuat MIMPI Anda Menjadi Kenyataan
    Hanya Di SUKABANDAR ^-^

    Dan Dapatkan Juga Bonus Rollingan/TO Sebesar 0.3 - 0,5% / HARI
    Bonus Referral Sebesar 200% Seumur Hidup Hanya Di {suka88.tk}

    Info Lebih Lanjut Hubungin kami :

    BBM : D8E87241
    LINE : christella288
    Telp / WA : +62 878 8707 6927

    BalasHapus

Posting Komentar

Pembaca yang baik selalu berkomentar ..
TERIMA KASIH

Postingan populer dari blog ini

Pengelolaan Wakaf di Indonesia

Partisipasi Masyarakat Dalam Penegakan HAM

ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH, ASAS MATERI MUATAN, LINGKUNGAN BERLAKUNYA HUKUM