Makalah Kode Etik Konsultan Hukum

MAKALAH KODE ETIK KONSULTAN HUKUM



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Kode etik sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang, termasuk bidang hukum khususnya bagi konsultan hukum, yang dipergunakan untuk membedakan baik dan dan buruk atau apakah perilaku seorang konsultan hukum bertanggung jawab atau tidak.
Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum dan dirumuskan dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik. Tujuan utama kode etik profesi adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.

B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat ditarik rumusan masalah :
a.       Apa yang dimaksud dengan Etika Profesi Hukum ?
b.      Apa yang dimaksud dengan Kode Etik Profesi Konsultan Hukum  ?
c.       Apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab seorang Konsultan Hukum terhadap masyarakat  ?

C.     TUJUAN
a.       Untuk mengetahui Apa yang dimaksud dengan Etika Profesi Hukum.
b.      Untuk mengetahui Apa yang dimaksud dengan Kode Etik Profesi Konsultan Hukum.
c.       Untuk mengetahui apa-apa saja yang menjadi tugas dan tanggung jawab seorang Konsultan Hukum terhadap masyarakat.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN ETIKA PROFESI HUKUM
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang artinya cara berpikir, kebiasaan, adat, perasaan, sikap, karakter, watak kesusilaan atau adat. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, ada 3 (tiga) arti yang dapat dipakai untuk kata Etika, antara lain Etika sebagai sistem nilai atau sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk bersikap dan bertindak. Etika juga bisa diartikan sebagai kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau moral. Selain itu, Etika bisa juga diartikan sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk yang diterima dalam suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistematis.
Etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Etika berasal dari bahasa  latin disebut ethos atau ethikos. Kata ini merupakan bentuk tunggal, sedangkan dalam bentuk jamak adalah ta etha istilah ini juga kadang kadang disebut juga dengan mores, mos yang juga berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik sehingga dari istilah ini lahir penyebutan moralitas atau moral.[1]
Manfaat etika sebenarnya memperkuat hati nurani yang baik dan benar dari diri pribadi, sehingga mereka sungguh-sungguh merasakan bahwa hidupnya, pengabdiannya, pelaksanaan tugasnya dan tingkah lakunya adalah berguna, bermanfaat bagi masyarakat, dan karenanya dia dihargai, diterima, bahkan ditempatkan secara terhormat didalam masyarakatnya.
Di sisi lain, etika dapat dibagi menjadi etika umum dan etika khusus. Etika khusus selanjutnya dibedakan lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Pembedaan etika menjadi etika umum dan etika khusus ini dipopulerkan oleh Magnis Suseno dengan istilah etika deskriptif. Lebih lanjut Magnis Suseno menjelaskan bahwa etika umum membahas tentang prinsip-prinsip dasar dari moral, seperti tentang pengertian etika, fungsi etika, masalah kebebasan, tanggung jawab, dan peranan suara hati. Di lain pihak, etika khusus menerapkan prinsip-prinsip dasar dari moral itu pada masing-masing bidang kehidupan manusia. Adapun etika khusus yang individual memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri sedangkan etika sosial membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia. Telah jelas, etika yang berlandaskan pada nilai-nilai moral kehidupan manusia, sangat berbeda dengan hukum yang bertolak dari salah benar, adil atau tidak adil. Hukum merupakan instrumen eksternal sementara moral adalah instrumen internal yang menyangkut sikap pribadi, disiplin pribadi yang oleh karena itu etika disebut juga “disciplinary rules.”
Jadi, ETIKA DESKRIPTIF, ialah etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
Sedang ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Etika secara uumum dapat dibagi menjadi :
1. ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis,bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip
moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teoriteori.
2. ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : Cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidakan, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
Sedang Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian yaitu :
a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengann konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Paling sedikit ada tiga macam norma sosial yang menjadi pedoman bagi manusia untuk berperilaku dalam masyarakat, yaitu norma kesopanan atau etiket, norma hukum dan norma moral atau etika. Etika atau sopan santun, mengandung norma yang mengatakan apa yang harus kita lakukan. Selain itu baik etika maupun etiket mengatur perilaku manusia secara normatif, artinya memberi norma bagi perilaku manusia. Dengan demikian keduanya menyatakan apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan.
Rumusan konkret dari sistem etika bagi profesional dirumuskan dalam suatu kode etik profesi yang secara harfiah berarti etika yang dikodifikasi atau, bahasa awamnya, dituliskan. Bertens menyatakan bahwa kode etik ibarat kompas yang memberikan atau menunjukkan arah bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di dalam masyarakat.[2] anggotanya dengan mengadakan larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang akan merugikan kesejahteraan materiil para anggotanya.
B.     KODE ETIK PROFESI KONSULTAN HUKUM
Kode etik profesi adalah suatu tuntutan, bimbingan atau pedoman moral atau kesusilaan untuk suatu profesi tertentu atau merupakan daftar kewajiban dalam menjalankan suatu profesi yang disusun oleh para anggota profesi itu sendiri dan mengikat mereka dalam praktik. Dengan demikian maka kode etik profesi berisi nilainilai etis yang ditetapakan sebagai saran pembimbing dan pengendali bagaimana seharusnya atau seyogyanya pemegang profesi bertindak atau berperilaku atau berbuat dalam menjalankan profesinya.
Konsultan hukum adalah profesi yang penting dan terus berkembang. Sebagai anggota profesi ini, konsultan hukum diharapkan untuk selalu menunjukkan standar tertinggi kejujuran dan integritasnya. Konsultan ( khususnya konsultan hukum ) mempunyai impak yang langsung dengan kualitas hidup umat manusia. Dengan demikian, layanan yang diberikan oleh konsultan hukum memerlukan kejujuran, imparsialitas, keadilan, dan kesamaan, dan harus didedikasikan terhadap perlindungan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan publik. Konsultan harus berunjuk kerja dalam standar tata laku profesional yang memerlukan prinsip-prinsip keadilan dalam beretika.
C.     TUGAS KONSULTAN HUKUM
Dalam memenuhi tugas-tugas profesionalnya, Konsultan akan:
  1. Memegang teguh kepentingan akan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik.
  2. Melaksanakan layanan hanya dalam bidang yang dikuasainya.
  3. Mengeluarkan pernyataan umum hanya dengan cara yang obyektif dan benar.
  4. Bertindak untuk setiap pemberi kerja atau klien sebagai agen yang setia dan terpercaya.
  5. Menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang menipu.
  6. Memperlakukan dirinya secara terhormat, bertanggung jawab, beretika dan mematuhi hukum untuk memperbaiki kehormatan, reputasi, dan manfaat profesinya sebagai Konsultan Hukum.
Peraturan Praktek Konsultan Hukum
1.Konsultan akan memegang teguh keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan publik.
a. Bila pertimbangan konsultan dikalahkan oleh situasi yang akan membahayakan jiwa atau harta benda, dia harus memberi tahu pemberi kerja atau kliennya dan otoritas lain yang dianggap perlu.
b. Seorang konsultan hanya akan menandatangani dokumen-dokumen konsultansi yang diperlukan yang cocok dengan standar kualitas yang berlaku.
c. Konsultan tidak akan membuka fakta-fakta, data, atau informasi tanpa izin klien atau pemberi kerja kecuali jika diberi otoritas atau dikehendaki oleh hukum atau oleh kode etik ini.
d. Konsultan tidak akan mengizinkan penggunaan namanya atau berasosiasi dalam bisnis dengan orang atau perusahaan yang dia percaya terlibat dengan praktek bisnis
e. Konsultan tidak akan membantu atau mendukung praktek konsultansi yang menipu dan tidak jujur atau melanggar hukum oleh perorangan maupun perusahaan.
f. Konsultan yang memiliki pengetahuan atas dugaan pelanggaran atas Kode Etik ini harus melaporkan segera pada badan profesi yang terkait, INTAKINDO, dan jika relevan, juga pada otoritas publik, dan bekerja sama dengan otoritas terkait memberikan bantuan yang diperlukan.
2. Konsultan akan melaksanakan layanannya dalam bidang yang dikuasainya.
a.Konsultan akan melaksanakan tugasnya hanya jika dia memiliki kualifikasi berdasarkan pendidikan atau pengalamannya dalam bidang teknis yang spesifik yang terlibat.
b.Konsultan tidak akan membubuhkan tanda tangannya pada rencana atau dokumen yang terkait dengan bahan-bahan di mana dia tidak memiliki keahlian, atau pada rencana atau dokumen yang tidak disiapkan di bawah arahan dan pengawasannya.
c.Konsultan boleh menerima tugas dan menganggap tanggung jawab sebagai tugas koordinasi atas seluruh proyek dan menandatangani dan mensegel dokumen teknis untuk seluruh proyek, jika setiap bagian teknis proyek tersebut ditandatangani dan disegel oleh konsultan yang berkualitas yang mempersiapkan bagian tersebut.

3.Konsultan hanya akan mengeluarkan pernyataan publik dengan cara yang obyektif
dan terpercaya
a.Konsultan harus obyektif dan terpercaya dalam laporan, pernyataan, atau kesaksian profesionalnya. Dia akan menyertakan semua informasi yang relevan dan konsisten dalam setiap laporan, pernyataan, atau kesaksian, dan harus mencantumkan tanggal yang menunjukkan kapan hal itu terjadi.
b.Konsultan boleh mengekspresikan pendapat teknisnya kepada publik yang didasarkan pada pengetahuan akan fakta. Konsultan tidak akan mengeluarkan pernyataan, kritik, atau argumentasi atas hal-hal teknis yang diinspirasi atau dibayar oleh pihak-pihak yang berkepentingan, kecuali dia telah memperkenalkan komentarnya secara ekspilisit dan menyatakan pihak-pihak yang berkepentingan yang mengatasnamakan pernyataannya, dan dengan memberitahukan kemungkinan hadirnya kepentingan dalam persoalan ini.

4.Konsultan akan bertindak untuk setiap pemberi kerja
sebagai agen yang setia.
a.Konsultan akan membuka semua konflik kepentingan yang diketahui atau potensi konflik kepentingan yang dapat mempegaruhi
kualitas layanannya.
b.konsultan tidak akan menerima kompensasi, berbentuk finansial ataupun lainnya, dari lebih dari satu pihak untuk layanan proyek yang sama, atau untuk layanan yang terkait dengan proyek yang sama, kecuali situasinya terbuka penuh dan disetujui oleh semua pihak yang terkait.
c.Konsultan tidak akan meminta atau menerima uang atau barang berharga lain, langsung atau tidak langsung, dari pihak luar yang terkait.
d.Konsultan sebagai anggota, penasehat, atau pegawai dari sebuah layanan publik seperti pemerintah atau badan setengah pemerintah atau departemen tidak akan berpartisipasi dalam penentuan atas layanan yang diberikan atau disediakan olehnya
e.Konsultan tidak akan meminta atau menerima kontrak dari badan pemerintah di mana principal pejabat anggotanya.
f.Konsultan tidak akan memalsukan kualifikasinya atau mengizinkan salah penafsiran atas kualifikasi dirinya atau rekannya. Konsultan tidak akan mengesankan atau membesar-besarkan tanggungjawabnya dalam atau untuk suatu hal sebelum penugasan.
g.Konsultan tidak akan menawarkan, memberi, meminta, atau menerima, baik secara langsung maupun tidak langsung, segala bentuk sumbangan untuk mempengaruhi pemberian kontrak oleh otoritas publik, atau yang mungkin beralasan untuk dikesankan oleh publik sebagai memiliki efek atau maksud untuk mempengaruhi pemberian sebuah kontrak. Konsultan tidak akan menawarkan hadiah atau pertimbangan berharga lainnya untuk mengamankan sebuah pekerjaan.
Kewajiban Konsultan Hukum
1.Konsultan akan dipandu dalam semua hubungannya oleh standar kejujuran dan integritas tertinggi.
a.Konsultan akan mengakui kesalahannya dan tidak akan menyimpangkan atau merubah fakta.
b.Konsultan akan memberi tahu kliennya atau pemberi kerjanya ketika dia percaya proyek tersebut tidak akan berhasil.
c.Konsultan tidak akan menerima pekerjaan luar yang akan memperburuk pekerjaan harian atau minatnya. Sebelum menerima pekerjaan konsultansi dari luar, Konsultan harus memberi tahu kerjanya.
d.Konsultan tidak akan berusaha untuk menarik seorang konsultan lain dari pemberi kerja lain.
e.Konsultan tidak akan mempromosikan kepentingan pribadinya dengan mengorbankan integritas profesinya.

2.Konsultan akan berjuang sepanjang waktu untuk melayani kepentingan publik.
a.Konsultan akan mencari kesempatan untuk berpartisipasi dalam urusan kewargaan; pembinaan karir untuk remaja; dan bekerja untuk perbaikan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakatnya.
b.Konsultan tidak akan menyelesaikan, menandatangani, atau menyegel rencana dan/atau spesifikasi yang tidak sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Jika klien atau pemberi kerjanya memaksa untuk melakukan tindakan yang tidak profesional ini, konsultan harus memberi tahu otoritas yang bewenang dan menarik diri dari layanan selanjutnya untuk proyek tersebut.
c.Konsultan akan berjuang untuk memperbaiki pengetahuan dan apresiasi.

3.Konsultan akan menghindari semua perilaku dan praktek yang menipu publik.
a.Konsultan akan menghindari penggunaan pernyataan tentang bahan yang mengaburkan fakta atau membuang fakta tentang suatu bahan.
b.Konsisten dengan hal di atas, konsultan boleh mengiklankan untuk penerimaan personel.
c.Konsisten dengan hal di atas, konsultan boleh menyiapkan artikel untuk penerbitan teknis.
4.Konsultan tidak akan menutupi, tanpa persetujuan, informasi rahasia mengenai hubungan bisnis atau proses teknis dari klien pemberi kerja.
a.Konsultan tidak akan, tanpa persetujuan semua pihak yang terkait, mempromosikan atau merancang untuk pekerjaan atau praktek baru yang terkait dengan proyek khusus.
b.Konsultan tidak akan, tanpa persetujuan semua pihak yang terkait, berpartisipasi dalam atau merepresentasikan pihak yang berlawanan dalam kaitan dengan suatu proyek di mana konsultan tersebut telah memperoleh pengetahuan khusus.

5.Konsultan tidak akan terpengaruh dalam tugas-tugas profesionalnya oleh pihak-pihak yang bertikai.
a.Konsultan tidak akan menerima uang atau pertimbangan lain, termasuk rancangan teknik secara cuma-cuma, dari pemasok bahan untuk menjadikan proyeknya lebih spesifik.
b.Konsultan tidak akan menerima komisi atau tunjangan, secara langsung maupun tidak langsung, dari kontraktor atau pihak lain yang berurusan dengan klien atau pemberi kerjanya dalam hubungan kerja di mana konsultan tersebut bertanggung jawab.

6.Konsultan tidak akan berusaha untuk memperoleh pekerjaan atau peningkatan penugasan profesional dengan mengkritisi konsultan lain secara tidak benar.
a.Konsultan tidak akan minta, mengusulkan, atau menerima komisi yang mengikat b.Konsultan dengan posisi menerima gaji akan menerima pekerjaan konsultansi paruh-waktu hanya bila konsisten dengan kebijaksanaan pemberi kerja.
c.Konsultan tidak akan, tanpa persetujuan, menggunakan peralatan, pasokan, laboratorium, atau fasilitas kantor pemberi kerja untuk melaksanakan paraktek pribadi dari luar.

7.Konsultan tidak akan berusaha untuk mencederai, karena dendam atau dengan cara tak terpuji, secara langsung maupun tidak langsung, reputasi profesional, prospek, praktek konsultan lain. Konsultan dalam praktek pribadi tidak akan mengkaji (review) pekerjaan konsultan lain untuk klien yang sama, kecuali dengan sepengetahuan konsultan yang bersangkutan.[3]

BAB III
PENUTUP
  1. KESIMPULAN
Etika merupakan penyelidikan filsafat mengenai kewajiban-kewajiban manusia, serta tingkah laku manusia dilihat dari segi baik dan buruknya tingkah laku tersebut. Etika juga bisa diartikan sebagai kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau moral.
Di sisi lain, etika dapat dibagi menjadi etika umum dan etika khusus. Etika khusus selanjutnya dibedakan lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Adapun etika khusus yang individual memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri sedangkan etika sosial membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia. Telah jelas, etika yang berlandaskan pada nilai-nilai moral kehidupan manusia, sangat berbeda dengan hukum yang bertolak dari salah benar, adil atau tidak adil. Hukum merupakan instrumen eksternal, sementara moral adalah instrumen internal yang menyangkut sikap pribadi, disiplin pribadi yang oleh karena itu etika disebut juga “disciplinary rules”.
Dikatakan  Etika Deskriptif, ialah etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
Sedang Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Kode etik sendiri ialah kumpulan norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja yang harus dipatuhi yang bersifat memaksa demi terciptanya keselarasan dan kenyamanan..
Apabila kita amati beberapa ketentuan dalam kode etik profesi hukum tersebut, kesemuanya mewajibkan agar setiap profesi hukum itu dijalankan sesuai dengan jalur hukum dan tidak ada penyalahgunaan wewenang. Namun demikian, dalam prakteknya, kode etik profesi hukum yang mengandung pertanggungjawaban moral untuk menjaga martabat profesi, kini banyak dilanggar. Oleh karena itu perlu ada reformasi internal aparat penegak hukum secara konsisten, profesional dan berkelanjutan berkaitan dengan penegakan etika profesi hukum.
B.     SARAN-SARAN
Berdasarkan paparan ini diharapkan agar menjadi suatu masukan bagi para pembuat, pelaksana, dan penegak hukum untuk berbenah diri dan memperbaiki diri dengan melakukan evaluasi dan resolusi dalam mengupayakan Law Enforcement, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945.

DAFTAR PUSTAKA
Biniziad Kadafii., mengutip K. Bertens, Etika, cet. V, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000.
Wiranata, I Gede A.B, Dasar dasar Etika dan Moralitas, P.T.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005
Wikipedia Indonesia, Profesi dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi.


[1] Wiranata, I Gede A.B, Dasar dasar Etika dan Moralitas, P.T.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005, hal 84

[2] Biniziad Kadafi, et al., Op. Cit., hal. 252-253, mengutip K. Bertens, Etika, cet. V, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000, hlm.280-281.


[3] Wikipedia Indonesia, Profesi dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi diakses tanggal 28 Oktober pukul 14.00


Komentar

Posting Komentar

Pembaca yang baik selalu berkomentar ..
TERIMA KASIH

Postingan populer dari blog ini

Pengelolaan Wakaf di Indonesia

Partisipasi Masyarakat Dalam Penegakan HAM

ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH, ASAS MATERI MUATAN, LINGKUNGAN BERLAKUNYA HUKUM