Makalah Kode Etik Konsultan Hukum
MAKALAH KODE ETIK KONSULTAN HUKUM
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Kode etik sangat dibutuhkan dalam
berbagai bidang, termasuk bidang hukum khususnya bagi konsultan hukum, yang dipergunakan
untuk membedakan baik dan dan buruk atau apakah perilaku seorang konsultan
hukum bertanggung jawab atau tidak.
Kode etik profesi merupakan bagian
dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang
lebih umum dan dirumuskan dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik
profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas
serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik. Tujuan utama kode etik
profesi adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan
kepentingan pribadi atau kelompok.
B.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat ditarik
rumusan masalah :
a.
Apa yang dimaksud dengan Etika Profesi Hukum ?
b. Apa yang dimaksud dengan Kode Etik
Profesi Konsultan Hukum ?
c.
Apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab seorang Konsultan
Hukum terhadap masyarakat ?
C.
TUJUAN
a. Untuk mengetahui Apa yang dimaksud
dengan Etika Profesi Hukum.
b. Untuk mengetahui Apa yang dimaksud
dengan Kode Etik Profesi Konsultan Hukum.
c.
Untuk mengetahui apa-apa saja yang menjadi tugas dan
tanggung jawab seorang Konsultan Hukum terhadap masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN ETIKA PROFESI HUKUM
Istilah
Etika berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang artinya cara berpikir,
kebiasaan, adat, perasaan, sikap, karakter, watak kesusilaan atau adat. Dalam
Kamus Bahasa Indonesia, ada 3 (tiga) arti yang dapat dipakai untuk kata Etika,
antara lain Etika sebagai sistem nilai atau sebagai nilai-nilai atau norma-norma
moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk bersikap dan
bertindak. Etika juga bisa diartikan sebagai kumpulan azas atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak atau moral. Selain itu, Etika bisa juga diartikan
sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk yang diterima dalam suatu
masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistematis.
Etika
tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan
antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Etika berasal dari bahasa
latin disebut ethos atau ethikos. Kata ini merupakan bentuk tunggal,
sedangkan dalam bentuk jamak adalah ta etha istilah ini juga kadang kadang
disebut juga dengan mores, mos yang juga berarti adat istiadat atau kebiasaan yang
baik sehingga dari istilah ini lahir penyebutan moralitas atau moral.[1]
Manfaat etika sebenarnya memperkuat hati nurani yang baik
dan benar dari diri pribadi, sehingga mereka sungguh-sungguh merasakan bahwa
hidupnya, pengabdiannya, pelaksanaan tugasnya dan tingkah lakunya adalah
berguna, bermanfaat bagi masyarakat, dan karenanya dia dihargai, diterima,
bahkan ditempatkan secara terhormat didalam masyarakatnya.
Di sisi lain, etika dapat dibagi menjadi etika umum
dan etika khusus. Etika khusus selanjutnya dibedakan lagi menjadi etika
individual dan etika sosial. Pembedaan etika menjadi etika umum dan etika
khusus ini dipopulerkan oleh Magnis Suseno dengan istilah etika deskriptif.
Lebih lanjut Magnis Suseno menjelaskan bahwa etika umum membahas tentang prinsip-prinsip
dasar dari moral, seperti tentang pengertian etika, fungsi etika, masalah
kebebasan, tanggung jawab, dan peranan suara hati. Di lain pihak, etika khusus
menerapkan prinsip-prinsip dasar dari moral itu pada masing-masing bidang
kehidupan manusia. Adapun etika khusus yang individual memuat kewajiban manusia
terhadap diri sendiri sedangkan etika sosial membicarakan tentang kewajiban
manusia sebagai anggota umat manusia. Telah jelas, etika yang berlandaskan pada
nilai-nilai moral kehidupan manusia, sangat berbeda dengan hukum yang bertolak
dari salah benar, adil atau tidak adil. Hukum merupakan instrumen eksternal
sementara moral adalah instrumen internal yang menyangkut sikap pribadi,
disiplin pribadi yang oleh karena itu etika disebut juga “disciplinary rules.”
Jadi, ETIKA DESKRIPTIF, ialah etika
yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia
dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang
bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil
keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
Sedang
ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola
prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai
sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma
sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara uumum
dapat dibagi menjadi :
1. ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia
bertindak secara etis,bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori
etika dan prinsip-prinsip
moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta
tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di
analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan
teoriteori.
2. ETIKA KHUSUS,
merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang
khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan
bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang
didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu
dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam
bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang
memungkinkan manusia bertindak etis : Cara bagaimana manusia mengambil suatu
keputusan atau tidakan, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada
dibaliknya.
Sedang Etika
Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian yaitu :
a. Etika
individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya
sendiri.
b. Etika sosial,
yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai
anggota umat manusia.
Sebagai suatu
subyek, etika akan berkaitan dengann konsep yang dimiliki oleh individu ataupun
kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu
salah atau benar, buruk atau baik.
Profesi adalah kata serapan dari
sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa
Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: Janji untuk memenuhi
kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Paling
sedikit ada tiga macam norma sosial yang menjadi pedoman bagi manusia untuk
berperilaku dalam masyarakat, yaitu norma kesopanan atau etiket, norma hukum
dan norma moral atau etika. Etika atau sopan santun, mengandung norma yang
mengatakan apa yang harus kita lakukan. Selain itu baik etika maupun etiket
mengatur perilaku manusia secara normatif, artinya memberi norma bagi perilaku
manusia. Dengan demikian keduanya menyatakan apa yang harus dilakukan dan apa
yang tidak harus dilakukan.
Rumusan
konkret dari sistem etika bagi profesional dirumuskan dalam suatu kode etik
profesi yang secara harfiah berarti etika yang dikodifikasi atau, bahasa
awamnya, dituliskan. Bertens menyatakan bahwa kode etik ibarat kompas yang
memberikan atau menunjukkan arah bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu
moral profesi itu di dalam masyarakat.[2]
anggotanya dengan mengadakan larangan-larangan untuk melakukan
perbuatan-perbuatan yang akan merugikan kesejahteraan materiil para anggotanya.
B.
KODE
ETIK PROFESI KONSULTAN HUKUM
Kode
etik profesi adalah suatu tuntutan, bimbingan atau pedoman moral atau kesusilaan
untuk suatu profesi tertentu atau merupakan daftar kewajiban dalam menjalankan
suatu profesi yang disusun oleh para anggota profesi itu sendiri dan mengikat
mereka dalam praktik. Dengan demikian maka kode etik profesi berisi nilainilai
etis yang ditetapakan sebagai saran pembimbing dan pengendali bagaimana
seharusnya atau seyogyanya pemegang profesi bertindak atau berperilaku atau
berbuat dalam menjalankan profesinya.
Konsultan hukum adalah profesi yang penting dan
terus berkembang. Sebagai anggota profesi ini, konsultan hukum diharapkan untuk selalu
menunjukkan standar tertinggi kejujuran dan integritasnya. Konsultan ( khususnya konsultan hukum ) mempunyai impak yang langsung
dengan kualitas hidup umat manusia. Dengan demikian, layanan yang diberikan
oleh konsultan hukum
memerlukan kejujuran, imparsialitas, keadilan, dan kesamaan, dan harus
didedikasikan terhadap perlindungan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan
publik. Konsultan harus berunjuk kerja dalam standar tata laku profesional yang memerlukan prinsip-prinsip keadilan dalam beretika.
C. TUGAS KONSULTAN HUKUM
Dalam
memenuhi tugas-tugas profesionalnya, Konsultan akan:
- Memegang teguh kepentingan akan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik.
- Melaksanakan layanan hanya dalam bidang yang dikuasainya.
- Mengeluarkan pernyataan umum hanya dengan cara yang obyektif dan benar.
- Bertindak untuk setiap pemberi kerja atau klien sebagai agen yang setia dan terpercaya.
- Menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang menipu.
- Memperlakukan dirinya secara terhormat, bertanggung jawab, beretika dan mematuhi hukum untuk memperbaiki kehormatan, reputasi, dan manfaat profesinya sebagai Konsultan Hukum.
Peraturan Praktek Konsultan Hukum
1.Konsultan
akan memegang teguh keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan publik.
a. Bila
pertimbangan konsultan dikalahkan oleh situasi yang akan membahayakan jiwa atau
harta benda, dia harus memberi tahu pemberi kerja atau kliennya dan otoritas
lain yang dianggap perlu.
b. Seorang
konsultan hanya akan menandatangani dokumen-dokumen konsultansi yang diperlukan
yang cocok dengan standar kualitas yang berlaku.
c. Konsultan
tidak akan membuka fakta-fakta, data, atau informasi tanpa izin klien atau
pemberi kerja kecuali jika diberi otoritas atau dikehendaki oleh hukum atau
oleh kode etik ini.
d. Konsultan tidak akan mengizinkan penggunaan namanya
atau berasosiasi dalam bisnis dengan orang atau perusahaan yang dia percaya
terlibat dengan praktek bisnis
e. Konsultan tidak akan membantu atau mendukung praktek
konsultansi yang menipu dan tidak jujur atau melanggar
hukum oleh perorangan maupun perusahaan.
f. Konsultan yang memiliki pengetahuan atas dugaan
pelanggaran atas Kode Etik ini harus melaporkan segera pada badan profesi yang
terkait, INTAKINDO, dan jika relevan, juga pada otoritas publik, dan bekerja
sama dengan otoritas terkait memberikan
bantuan yang diperlukan.
2. Konsultan akan melaksanakan layanannya dalam bidang
yang dikuasainya.
a.Konsultan akan melaksanakan tugasnya hanya jika dia memiliki kualifikasi berdasarkan pendidikan atau pengalamannya dalam bidang teknis yang spesifik yang terlibat.
b.Konsultan tidak akan membubuhkan tanda tangannya pada rencana atau dokumen yang terkait dengan bahan-bahan di mana dia tidak memiliki keahlian, atau pada rencana atau dokumen yang tidak disiapkan di bawah arahan dan pengawasannya.
a.Konsultan akan melaksanakan tugasnya hanya jika dia memiliki kualifikasi berdasarkan pendidikan atau pengalamannya dalam bidang teknis yang spesifik yang terlibat.
b.Konsultan tidak akan membubuhkan tanda tangannya pada rencana atau dokumen yang terkait dengan bahan-bahan di mana dia tidak memiliki keahlian, atau pada rencana atau dokumen yang tidak disiapkan di bawah arahan dan pengawasannya.
c.Konsultan
boleh menerima tugas dan menganggap tanggung jawab sebagai tugas koordinasi
atas seluruh proyek dan menandatangani dan mensegel dokumen teknis untuk
seluruh proyek, jika setiap bagian teknis proyek tersebut ditandatangani dan
disegel oleh konsultan yang berkualitas yang mempersiapkan bagian tersebut.
3.Konsultan hanya akan mengeluarkan pernyataan publik dengan cara yang obyektif dan terpercaya
a.Konsultan harus obyektif dan terpercaya dalam
laporan, pernyataan, atau kesaksian profesionalnya. Dia akan menyertakan semua
informasi yang relevan dan konsisten dalam setiap laporan, pernyataan, atau
kesaksian, dan harus mencantumkan tanggal yang menunjukkan kapan hal itu terjadi.
b.Konsultan
boleh mengekspresikan pendapat teknisnya kepada publik yang didasarkan pada
pengetahuan akan fakta. Konsultan tidak akan mengeluarkan pernyataan,
kritik, atau argumentasi atas hal-hal teknis yang diinspirasi atau dibayar oleh
pihak-pihak yang berkepentingan, kecuali
dia telah memperkenalkan komentarnya secara ekspilisit dan menyatakan
pihak-pihak yang berkepentingan yang mengatasnamakan pernyataannya, dan dengan
memberitahukan kemungkinan hadirnya kepentingan dalam persoalan ini.
4.Konsultan akan bertindak untuk setiap pemberi kerja sebagai agen yang setia.
a.Konsultan akan membuka semua konflik kepentingan yang diketahui atau potensi konflik kepentingan yang dapat mempegaruhi kualitas layanannya.
b.konsultan
tidak akan menerima kompensasi, berbentuk finansial ataupun lainnya, dari lebih
dari satu pihak untuk layanan proyek yang sama, atau untuk layanan yang terkait
dengan proyek yang sama, kecuali situasinya terbuka penuh dan disetujui oleh semua pihak yang terkait.
c.Konsultan
tidak akan meminta atau menerima uang atau barang berharga lain, langsung atau
tidak langsung, dari pihak luar yang terkait.
d.Konsultan
sebagai anggota, penasehat, atau pegawai dari sebuah layanan publik seperti
pemerintah atau badan setengah pemerintah atau departemen tidak akan
berpartisipasi dalam penentuan atas layanan yang diberikan atau disediakan
olehnya
e.Konsultan
tidak akan meminta atau menerima kontrak dari badan pemerintah di mana principal pejabat anggotanya.
f.Konsultan tidak akan memalsukan kualifikasinya atau
mengizinkan salah penafsiran atas kualifikasi dirinya atau rekannya. Konsultan
tidak akan mengesankan atau membesar-besarkan tanggungjawabnya dalam atau untuk
suatu hal sebelum penugasan.
g.Konsultan tidak akan menawarkan, memberi, meminta,
atau menerima, baik secara langsung maupun tidak langsung, segala bentuk
sumbangan untuk mempengaruhi pemberian kontrak oleh otoritas publik, atau yang
mungkin beralasan untuk dikesankan oleh publik sebagai memiliki efek atau
maksud untuk mempengaruhi pemberian sebuah kontrak. Konsultan tidak akan
menawarkan hadiah atau pertimbangan berharga lainnya untuk mengamankan sebuah
pekerjaan.
Kewajiban
Konsultan Hukum
1.Konsultan
akan dipandu dalam semua hubungannya oleh standar kejujuran dan integritas tertinggi.
a.Konsultan
akan mengakui kesalahannya dan tidak akan menyimpangkan atau merubah fakta.
b.Konsultan
akan memberi tahu kliennya atau pemberi kerjanya ketika dia percaya proyek
tersebut tidak akan berhasil.
c.Konsultan
tidak akan menerima pekerjaan luar yang akan memperburuk pekerjaan harian atau
minatnya. Sebelum menerima pekerjaan konsultansi dari luar, Konsultan harus
memberi tahu kerjanya.
d.Konsultan
tidak akan berusaha untuk menarik seorang konsultan lain dari pemberi kerja
lain.
e.Konsultan
tidak akan mempromosikan kepentingan pribadinya dengan mengorbankan integritas
profesinya.
2.Konsultan
akan berjuang sepanjang waktu untuk melayani kepentingan publik.
a.Konsultan akan mencari kesempatan untuk berpartisipasi dalam urusan kewargaan; pembinaan karir untuk remaja; dan bekerja untuk perbaikan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakatnya.
a.Konsultan akan mencari kesempatan untuk berpartisipasi dalam urusan kewargaan; pembinaan karir untuk remaja; dan bekerja untuk perbaikan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakatnya.
b.Konsultan
tidak akan menyelesaikan, menandatangani, atau menyegel rencana dan/atau
spesifikasi yang tidak sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Jika klien
atau pemberi kerjanya memaksa untuk melakukan tindakan yang tidak profesional
ini, konsultan harus memberi tahu otoritas yang bewenang dan menarik diri dari
layanan selanjutnya untuk proyek tersebut.
c.Konsultan
akan berjuang untuk memperbaiki pengetahuan dan apresiasi.
3.Konsultan
akan menghindari semua perilaku dan praktek yang menipu publik.
a.Konsultan akan menghindari penggunaan pernyataan tentang bahan yang mengaburkan fakta atau membuang fakta tentang suatu bahan.
a.Konsultan akan menghindari penggunaan pernyataan tentang bahan yang mengaburkan fakta atau membuang fakta tentang suatu bahan.
b.Konsisten
dengan hal di atas, konsultan boleh mengiklankan untuk penerimaan personel.
c.Konsisten
dengan hal di atas, konsultan boleh menyiapkan artikel untuk penerbitan teknis.
4.Konsultan
tidak akan menutupi, tanpa persetujuan, informasi rahasia mengenai hubungan
bisnis atau proses teknis dari klien pemberi kerja.
a.Konsultan
tidak akan, tanpa persetujuan semua pihak yang terkait, mempromosikan atau
merancang untuk pekerjaan atau praktek baru yang terkait dengan proyek khusus.
b.Konsultan
tidak akan, tanpa persetujuan semua pihak yang terkait, berpartisipasi dalam
atau merepresentasikan pihak yang berlawanan dalam kaitan dengan suatu proyek
di mana konsultan tersebut telah memperoleh pengetahuan khusus.
5.Konsultan
tidak akan terpengaruh dalam tugas-tugas profesionalnya oleh pihak-pihak yang
bertikai.
a.Konsultan
tidak akan menerima uang atau pertimbangan lain, termasuk rancangan teknik
secara cuma-cuma, dari pemasok bahan untuk menjadikan proyeknya lebih spesifik.
b.Konsultan tidak akan menerima
komisi atau tunjangan, secara langsung maupun tidak langsung, dari kontraktor
atau pihak lain yang berurusan dengan klien atau pemberi kerjanya dalam
hubungan kerja di mana konsultan tersebut bertanggung jawab.
6.Konsultan
tidak akan berusaha untuk memperoleh pekerjaan atau peningkatan penugasan
profesional dengan mengkritisi konsultan lain secara tidak benar.
a.Konsultan
tidak akan minta, mengusulkan, atau menerima komisi yang mengikat b.Konsultan
dengan posisi menerima gaji akan menerima pekerjaan konsultansi paruh-waktu
hanya bila konsisten dengan kebijaksanaan pemberi kerja.
c.Konsultan
tidak akan, tanpa persetujuan, menggunakan peralatan, pasokan, laboratorium,
atau fasilitas kantor pemberi kerja untuk melaksanakan paraktek pribadi dari
luar.
7.Konsultan
tidak akan berusaha untuk mencederai, karena dendam atau dengan cara tak
terpuji, secara langsung maupun tidak langsung, reputasi profesional, prospek, praktek
konsultan lain. Konsultan dalam praktek pribadi tidak akan mengkaji (review)
pekerjaan konsultan lain untuk klien yang sama, kecuali dengan sepengetahuan
konsultan yang bersangkutan.[3]
BAB III
PENUTUP
- KESIMPULAN
Etika
merupakan penyelidikan filsafat mengenai kewajiban-kewajiban manusia, serta
tingkah laku manusia dilihat dari segi baik dan buruknya tingkah laku tersebut.
Etika juga bisa diartikan sebagai kumpulan azas atau nilai yang berkenaan
dengan akhlak atau moral.
Di
sisi lain, etika dapat dibagi menjadi etika umum dan etika khusus. Etika khusus
selanjutnya dibedakan lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Adapun
etika khusus yang individual memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri
sedangkan etika sosial membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota
umat manusia. Telah jelas, etika yang berlandaskan pada nilai-nilai moral
kehidupan manusia, sangat berbeda dengan hukum yang bertolak dari salah benar,
adil atau tidak adil. Hukum merupakan instrumen eksternal, sementara moral
adalah instrumen internal yang menyangkut sikap pribadi, disiplin pribadi yang
oleh karena itu etika disebut juga “disciplinary rules”.
Dikatakan
Etika Deskriptif, ialah etika yang berusaha meneropong secara kritis dan
rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam
hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta
sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau
diambil.
Sedang
Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola
prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai
sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma
sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Kode
etik sendiri ialah kumpulan norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok
tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di
tempat kerja yang harus dipatuhi yang bersifat memaksa demi terciptanya
keselarasan dan kenyamanan..
Apabila kita amati beberapa ketentuan dalam kode etik
profesi hukum tersebut, kesemuanya mewajibkan agar setiap profesi hukum itu
dijalankan sesuai dengan jalur hukum dan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
Namun demikian, dalam prakteknya, kode etik profesi hukum yang mengandung
pertanggungjawaban moral untuk menjaga martabat profesi, kini banyak dilanggar.
Oleh karena itu perlu ada reformasi internal aparat penegak hukum secara
konsisten, profesional dan berkelanjutan berkaitan dengan penegakan etika
profesi hukum.
B. SARAN-SARAN
Berdasarkan paparan ini diharapkan
agar menjadi suatu masukan bagi para pembuat, pelaksana, dan penegak hukum
untuk berbenah diri dan memperbaiki diri dengan melakukan evaluasi dan resolusi
dalam mengupayakan Law Enforcement, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Dasar Republik Indonesia 1945.
DAFTAR PUSTAKA
Biniziad Kadafii., mengutip K. Bertens, Etika,
cet. V, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000.
Wiranata, I Gede A.B, Dasar dasar Etika dan Moralitas,
P.T.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005
[1] Wiranata, I Gede A.B, Dasar dasar
Etika dan Moralitas, P.T.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005, hal 84
[2]
Biniziad Kadafi, et al., Op. Cit., hal.
252-253, mengutip K. Bertens, Etika, cet. V, Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta, 2000, hlm.280-281.
[3] Wikipedia Indonesia, Profesi
dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi diakses tanggal 28 Oktober pukul 14.00
bermanfaat sekali infonya Tempat Kursus website, SEO, Desain Grafis Favorit 2015 di jakarta
BalasHapusMohegan Sun - Mohegan Sun | IBM Homepage
BalasHapusMohegan Sun. 의정부 출장안마 Mohegan 부산광역 출장안마 Sun. 정읍 출장샵 Connecticut, United States. United States. Mohegan Sun. Connecticut, 동해 출장마사지 United States. United 상주 출장마사지 States