Partisipasi Masyarakat Dalam Penegakan HAM



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam Kehidupan, terutama bagi kehidupan bangsa-bangsa di dunia termasuk Indonesia, Penegakan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu issu penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Namun masih banyak pelanggaran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan dengan baik, banyak pihak yang masih ragu-ragu akan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Banyak faktor yang mempengaruhi penegakan HAM di Indonesia, dan faktor penyebab kurang ditegakannya HAM di Indonesia.
Kasus pelanggaran HAM selalu menjadi perhatian masyarakat. Bahkan semua yang melanggar kebebasan seseorang  dinilai melanggar HAM. Kondisi ini  mengingatkan pada mencuatnya isu kebebasan dan hak-hak dasar manusia yang pernah menjadi ikon kosmologi pada abad ke-18 .
Persoalan hak asasi manusia berkaitan langsung dengan eksistensi martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Itulah sebabnya, konsep hak-hak asasi manusia harus dimaknai sebagai sebuah potensi yang dimiliki oleh manusia secara kodrati yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, sebagai hak dasar, pokok, dan asasi yang melekat bersama dengan kelahiran manusia di dunia. John Locke menyebut hak-hak asasi itu meliputi hak hidup, hak milik, dan hak merdeka. Dari hak-hak asasi tersebut, kemudian berkembang menjadi hak-hak lain seperti hak berbicara, hak beragama, hak berusaha, hak berbudaya, hak politik, hak sama dalam hukum, dan sebagainya.
Untuk itu lah peran dan partisipasi masyarakat sangat di perlukan dalam penegakan HAM di Indonesia, agar penegakan HAM di Indonesia dapat berjalan dengan adil dan sejahtera.


B.     Permasalahan

1.      Bagaimana Pengakuan Bangsa Indonesia itu terhadap HAM?
2.      Bagaimana Upaya Penegakan HAM di Indonesia?
3.      Apa peran dan bagaimana partisipasi masyarakat dalam penegakan HAM?





BAB II
PEMBAHASAN

1.      PENGAKUAN BANGSA INDONESIA AKAN HAM
Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 yang sebenarnya lebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang lahir pada 10 desember 1945. Pengakuan akan hak asasi manusia dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya adalah sebegai berikut:[1]
a.       Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama
Hak asasi manusia sebenarnya sudah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa negara Indonesia sendiri sejak masa berdirinya, tidak bisa lepas dari Hak Asasi Manusia itu sendiri. Hal ini dapat dilihat pada alinea pertama yang berbunyi “ …Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa ….” Berdasarkan hal ini, bangsa Indonesia mengakui adanya hak untuk merdeka atau bebas.

b.      Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Empat berbunyi, “kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang  terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerkyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwkilan, serta dengan mewujudkan kwedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

c.       Batang Tubuh UUD 1945
Rumusan hal tersebut mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi,sosial, dan budaya yang tersebar dar pasal 27 sampai denga pasal 34 UUD 1945. Namun, rumusan-rumusan dalam konstitusi itu amat terbatas jumlahnya dan dirumuskan secara singkat dan dalam garis besarnya saja.[2]
Sampai pada berakhirnya era orde baru tahun 1998, pengakuan akan hak asasi manusia di indonesia tidak banyak mengalami perkembangan dan tetap berlandaskan pada rumusan yang ada dalam UUD 1945, yaitu tertuang pada hak dan kewajiban warga negara. Rumusan baru tentang hak asasi manusia tertuang dalam pasal 28-A-J UUD 1945 hasil amandemen pertama tahun 1999.

d.      Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM
Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia tertuang dalam ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Berdasarkan hal itu maka keluarlah Undang-Undang Nomor 19 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai undang-undang yang sangat penting kaitannya dalam proses jalannya Hak Asasi Manusia di Indonesia. Selain itu juga undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia.[3]
Macam-macam hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah :
Hak untuk hidupHak berkelaurga dan melanjutkan keturunanHak keadilan Hak kemerdekaan Hak atas kebebasan informasi Hak keamanan Hak kesejahteraan Kewajiban Perlindungan dan pemajuan.

2.      UPAYA PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Strategi penegakan HAM pada dasarnya dilakukan melalui dua tahap : pertama, tahap status penentuan ( prescriptive status ) yaitu penentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk instrument normatif HAM, baik berupa aturan perundang-undangan dengan dibahwanya. Kedua, tahap pengaturan penataan secara konsisten ( rule consistent behavior ). Pada tahap ini dilakukan koordinasi dan konsolidasi secara intens antara para penegak hukum.[4]
Sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ( Universal Declaration of Human Rights ,1948) merupakan langkah awal meletakkan landasan kearah penyusunan standart instrument HAM yang akan menjadi perjanjian internasional bagi setiap negara. Pada tahun 1996 Sidang Umum Majelis PBB telah mengadopsi tiga instrument internasional HAM yaitu, The International Convenan on Economic, Social and Cultural Rights, The interntional convenan on civil and political rights. Sampai saat ini Indonesia belum meratifikasi ketiga instrument internasional HAM tersebut sekalipun prinsip-prinsip umum dalam kedua konvenan tersebut sudah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam kaitan ini dapat dikemukakan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2000 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang peradilan HAM, dan kini dengan amandemen memasukan HAM  dalam bab tersendiri didalam UUD 1945, hukum nasional Indonesia mengenai HAM sudah memasuki babak baru dalam abad ke-21, ini yaitu menuju babak peradaban tertinggi dalam kehidupan umat manusia. Hal ini menunjukan bahwa sejak saat ini, pemerintah dan bagsa Indonesia sudah mengakui dan menghormati serta menjunjung tinggi HAM dan pelaksanaannya dalam konteks kehidupan politik dan penegakan hukum di Indonesia.
Memang harus diakui, bahwa dalam hal perlindungan hak asasi manusia ( HAM ), amandemen UUD 1945 memberikan jaminan yang jauh lebih komprehensif dibandingkan dengan aturan sebelum amandemen. Menurut Lindsey, perlindungan HAM pasca-amandemen impresif dan jauh lengkap dibandingkan banyak negara berkembang. Meski dalam konsep Roos Clarke, polemic tentang asas nonretroaktif dalam Pasal 28 (I) menyebabkan beberapa kalangan masih mengkritik aturan HAM tersebut.
Dengan demikian, secara umum hasil amandemen UUD 1945 lebih memberikan dasar konstitusi bagi lahir dan tumbuhnya negara hukum Indonesia dan perlindungan HAM dalam kelangsungan sistem ketatanegaraan kedepan.
Dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM telah dibentuk lembaga–lembaga resmi oleh pemerintah seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Peradilan HAM dan lembaga–lembaga yang dibentuk oleh masyarakat terutama dalam bentuk LSM pro-demokrasi dan HAM. Uraian masing-masing sebagai berikut.[5]

A.    Komnas HAM
Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan komisi ini merupakan jawaban terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang didalamnya mengatur tentang Komnas HAM ( Bab VIII, pasal 75 s/d. 99) maka Komnas HAM yang terbentuk dengan Kepres tersebut harus menyesuaikan dengan UURI Nomor 39 Tahun 1999. Komnas HAM bertujuan:
a)      membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
b)       meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Untuk melaksanakan tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi :

1.   Fungsi pengkajian dan penelitian
a)      melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
b)       melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

2.  Fungsi penyuluhan.
Dalam rangka pelaksanaan fungsi ini, Komnas HAM berwenang:[6]
a)      menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
b)      meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya.
c)       kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

3) Fungsi pemantauan.
Fungsi ini mencakup kewenangan antara lain:
a)      pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
b)      penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
c)      pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengar keterangannya.
d)      pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengarkesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
e)       peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
f)       pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis ataumenyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
g)      pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
h)      pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

4) Fungsi mediasi.
Dalam melaksanakan fungsi mediasi Komnas HAM berwenang untuk melakukan:[7]
a)      perdamaian kedua belah pihak.
b)      penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
c)      pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
d)     penyampaian rekomendasi atas sesuatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindak lanjuti penyelesaiannya.
e)      penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.
Bagi setiap orang dan atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM. Pengaduan hanya akan dilayani apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.[8]

3.      PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN HAM
Peran masyarakat sangat penting dalam penegakan Hak Asasi Manusia. Tanpa partisipasi masyarakat dan dukungannya maka penegakan Hak Asasi Manusia akan menjadi sia-sia. Peran dan partisipasi itu juga diatur di dalam UU No. 39 tahun 1999 itu. Peran itu dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya. Semua elemen tersebut mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia (Pasal 100).[9]
Penegakan HAM di negara kita tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan tindakan dari pemerintah. Peran serta lembaga independen dan masyarakat sangat diperlukan. Upaya penegakan hak asasi manusia ini akan memberikan hasil yang maksimal manakala didukung oleh semua pihak. Usaha yang dilakukan Komnas HAM tidak akan efektif apabila tidak ada dukungandarimasyarakat.
Sebagai contoh, Komnas HAM telah bertekad untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka kotak pengaduan dari masyarakat. Tekad dan usaha ini tidak akan berhasil apabila masyarakat enggan atau memilih diam terhadap berbagai praktik pelanggaran HAM. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengupayakan penegakan HAM sangat dibutuhkan.
 Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dapat diwujudkan melaluihal-halberikut:[10]

1. Menyampaikan laporan atau pengaduan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga berwenang lainnya.
2. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam bentuk usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembagaterkaitlainnya.

3. Masyarakat juga dapat bekerja sama dengan Komnas HAM untuk meneliti, memberi pendidikan, dan meyebarluaskan informasi mengenai HAM pada segenap lapisan masyarakat.
Peran masyarakat terhadap upaya penegakan HAM, misalnya muncul berbagai aktivis dan advokasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Para aktivis dapat mengontrol atau mengkritisi kebijakan pemerintah yang rawan terhadap pelanggaran HAM. Mereka juga dapat mendata kasus-kasus pelanggaran HAM dan melakukan pembelaan atau pendampingan. LSM tersebut bisa menangani berbagai masalah, misalnya masalah kesehatan masyarakat, korupsi, demokrasi, pendidikan,kemiskinan,lingkungan,penegakanhukum.
Kehadiran LSM-LSM ini dapat menjadi kekuatan penyeimbang sekaligus pengontrol langkah-langkah pemerintah dalam pelaksanaan HAM di Indonesia. Namun kiranya penegakan HAM juga harus mencermati kepentingan nasional, artinya tidak sekedar menjadi alat kepentingan asing, sementara disisi lain terdapat negara asing yang mensponsori berbagai Lembaga Non Pemerintah (LSM) untuk menegakan HAM terhadap beberapa isu, tetapi negara sponsor tersebut juga melakukan pelanggaran HAM terhadap negara lainnya atau terhadap warga negaranya sendiri dengan menerapkan standar ganda, untuk itu mari kita semua membangun iklim negara Indonesia yang demokratis, yang menghormati HAM yang didasari oleh kepentingan nasional kita dalam rangka mencapai Indonesia yang kita cita-citakan.
Hak asasi  merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta hak-hak lainnya sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948.
Penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan  dan  tidak  perlu  ada  tekanan  dari  pihak  manapun  untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak memperoleh air dan udara yang bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain.
Kesemuanya tersebut tidak hanya merupakan tugas pemerintah tetapi juga seluruh warga masyarakat untuk memastikan bahwa hak tersebut dapat dipenuhi secara konsisten dan berkesinambungan. Penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya-upaya penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera. [11]
Apabila hokum ditegakkan dan  ketertiban  diwujudkan,  maka  kepastian,  rasa  aman,  tenteram,  ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud. Namun ketiadaan penegakan hukum dan ketertiban akan menghambat pencapaian masyarakat yang berusaha dan bekerja  dengan  baik  untuk  memenuhi  kebutuhan  hidupnya.  Hal  tersebutmenunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara damai, adil dan sejahtera. Untuk itu perbaikan pada aspek keadilan akan memudahkan pencapaian kesejahteraan dan kedamaian.
Setiap orang bertanggung jawab untuk terlibat dalam penegakan HAM. Walaupun secara formaltanggung jawab negara lebih besar, tetapi peran masyarakat luas sebenarnya dampak yang sangat besar bagi terbangunnya kesadarang untuk menghormati HAM. Tentu saja tanggung jawab itu harus di awali dengan pemahaman akan pentingnya hak asasi manusia. Tetapi orangharus memahami bahwa HAM seorang perlu mendapat perlindungan demi martabatnyasebagai manusia. Jika seorang memahami konsep sedasar ini , maka akan semakin mudahmenyebarluaskan tanggungjawab masing-masingindividu untuk turut aktif dalam penegakanupaya HAM. sikap positif dalam penegakan HAM dapat di mulaikan dari lingkungan keluarga, warga sekitar tempat tinggal, sekolah dan masyarakat luas.
Di lingkungan masyarakat luas,sikap positif terhadap penegakan HAM dapat di lakukan antara ain sebagai berikut:[12]
1. Tidak mengganggu ketertiban umum
2. Saling menjaga dan melingungi harkat dan martabat manusia
3. Menghormati keberadaan sendiri
4. Berkomunikas dengan baik dan sopan
5. Turut membantu terselenggaranya masyarakat madani, yakni hidup berdampingan secara damai, sayang menyayangi tanpa membedakan ras, keturunan dan pandangan politiknya, serta kelompok besar tidak memaksakan kehendaknya kepada kelompok kecil dan sebaliknya kelompok kecil menghormati kelompok besar.Setiap kita adalah pejuang hak asasi manusia.

Penegakan hak asasi manusia dapat kita mulai dilingkungan yang paling kecil, yaitu keluarga. Misalnya, jika kita berusaha untuk memahami bahwa saudara kita yang perempuan mempunyai hak yang setara dengan saudara laki-lakiuntuk mendapat pendidikan, maka kita sebenarnya telah memulai suatu langkah kecil untuk menghormati hak asasi manusia. Tetapi langkah kecil tersebut, jika dilakukan oleh semua orangakanmenjadi langkah besar. Yang penting dalam hal ini adalah bahwa setiap orang menaati hak asasi sesamanya. Maka, apa pun bentuk langkah yang di ambil oleh seorang untuk menunjukan penghormatan kepada HAM.
 Kita sebagai warga indonesia wajib mendukung adanya upaya penegakan HAM yang di lakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM.
Adapun dukungan tersebut dapat di tunjukan antara lain dengan dikap berikut:[13]
1. Menghormati menghargai lembaga perlindungan HAM
2. Mendengar dan melaksanakan materi penyuluhan hukum dan HAM
3. Aktif mensosialikan hukum dan HAM
4. Menghargai kaum hak-hak perempuan
5. Membantu terwujudnya perlindungan hak anak-anak.





BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
HAM merupakan hak yang tidak dapat dicabut dan yang tidak pernah di tinggalkan ketika umat manusia beralih memasuki era baru dari kehidupan pramodern ke kehidupan modern. Betapa HAM telah mendapat tempat khusus di tengah-tengah perkembangan  kehidupan manusia mulai abad 18 sampai sekarang.
Negara wajib melindungi dan menjunjung tinggi HAM karena masyarakat telah menyerahkan sebagian hak-haknya kepada negara untuk dijadikan hukum (Teori Kontrak Sosial). Negara memiliki hak membuat hukum dan menjatuhkan hukuman atas pelanggaran HAM. Negara, pemerintah atau organisasi berkewajiban untuk melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia.
Penegakan HAM di negara kita tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan tindakan dari pemerintah. Peran serta lembaga independen dan masyarakat sangat diperlukan. Upaya penegakan hak asasi manusia ini akan memberikan hasil yang maksimal manakala didukung oleh semua pihak. Usaha yang dilakukan Komnas HAM tidak akan efektif apabila tidak ada dukungan dari masyarakat.
Peran masyarakat terhadap upaya penegakan HAM, misalnya muncul berbagai aktivis dan advokasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), untuk itu mari kita semua membangun iklim negara Indonesia yang demokratis, yang menghormati HAM yang didasari oleh kepentingan nasional kita dalam rangka mencapai Indonesia yang kita cita-citakan.
B.     Saran
Masyarakat seharusnya harus lebih giat lagi dan lebih mengetahui akan gunanya HAM. Karena HAM mengatur tentang keadilan dan hak yang harus di dapatkan dari tiap individu. Dengan masyarakat lebih mengetahuinya, maka kehidupan dari suatu Negara beserta aturannya dapat berjalan dengan adil dan lebih terjaga.




DAFTAR PUSTAKA
Bazar Harahap. (2007). Hak Asasi Manusia Dan Hukumnya. Jakarta: PECIRINDO.
Civic Education. (2003). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: The Asia Foundation.
Moh. Kusnardi. (1983). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT Sastra Hudaya.
Titik Triwulan Tutik. (2011). Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kencana.
Winarno.(2011). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Bumi Aksara.




[1] Winarno, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2011, hlm. 136.
[2] Titik Triwulan Tutik, Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta: Kencana, 2011, hlm. 296.
[3] Winarno., Op. Cit., hlm. 137.
[4] Titik Triwulan Tutik., Op.Cit., hlm. 298.
[5] Civic Education, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: The Asia Foundation, 2003, hlm. 406.
[6] Ibid., hlm. 407.
[7] Moh. Kusnardi, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PT Sastra Hudaya, 1983, hlm. 313.
[8] Ibid., hlm. 314.
[9] Bazar Harahap, Hak Asasi Manusia Dan Hukumnya, Jakarta: PECIRINDO, 2007, hlm. 33-34.
[10] Ibid., hlm. 35.
[11] Ibid., hlm. 36-37.
[12] Winarno., Op.Cit., hlm. 140.
[13] Ibid., hlm. 141.

Komentar

Posting Komentar

Pembaca yang baik selalu berkomentar ..
TERIMA KASIH

Postingan populer dari blog ini

ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH, ASAS MATERI MUATAN, LINGKUNGAN BERLAKUNYA HUKUM

Pengelolaan Wakaf di Indonesia