Partisipasi Masyarakat Dalam Penegakan HAM
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam Kehidupan, terutama bagi kehidupan bangsa-bangsa di dunia termasuk
Indonesia, Penegakan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu issu penting dalam
kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Namun masih banyak pelanggaran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan dengan
baik, banyak pihak yang masih ragu-ragu akan penegakan hak asasi
manusia di Indonesia. Banyak faktor
yang mempengaruhi penegakan HAM di Indonesia, dan faktor penyebab
kurang ditegakannya HAM di Indonesia.
Kasus
pelanggaran HAM selalu menjadi perhatian masyarakat. Bahkan semua yang
melanggar kebebasan seseorang dinilai melanggar HAM. Kondisi ini
mengingatkan pada mencuatnya isu kebebasan dan hak-hak dasar manusia yang
pernah menjadi ikon kosmologi pada abad ke-18 .
Persoalan hak asasi manusia
berkaitan langsung dengan eksistensi martabat manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa. Itulah sebabnya, konsep hak-hak asasi manusia harus dimaknai
sebagai sebuah potensi yang dimiliki oleh manusia secara kodrati yang berasal
dari Tuhan Yang Maha Esa, sebagai hak dasar, pokok, dan asasi yang melekat
bersama dengan kelahiran manusia di dunia. John Locke menyebut hak-hak asasi
itu meliputi hak hidup, hak milik, dan hak merdeka. Dari hak-hak asasi
tersebut, kemudian berkembang menjadi hak-hak lain seperti hak berbicara, hak
beragama, hak berusaha, hak berbudaya, hak politik, hak sama dalam hukum, dan
sebagainya.
Untuk itu lah peran dan
partisipasi masyarakat sangat di perlukan dalam penegakan HAM di Indonesia,
agar penegakan HAM di Indonesia dapat berjalan dengan adil dan sejahtera.
B.
Permasalahan
1. Bagaimana
Pengakuan Bangsa Indonesia itu terhadap HAM?
2. Bagaimana
Upaya Penegakan HAM di Indonesia?
3. Apa
peran dan bagaimana partisipasi masyarakat dalam penegakan HAM?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGAKUAN
BANGSA INDONESIA AKAN HAM
Pengakuan
akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 yang
sebenarnya lebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang lahir
pada 10 desember 1945. Pengakuan akan hak asasi manusia dalam UUD 1945 dan
peraturan perundang-undangan lainnya adalah sebegai berikut:[1]
a. Pembukaan
UUD 1945 Alinea Pertama
Hak
asasi manusia sebenarnya sudah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena
itu, bisa dikatakan bahwa negara Indonesia sendiri
sejak masa berdirinya, tidak bisa lepas dari Hak Asasi Manusia itu sendiri. Hal ini dapat dilihat pada alinea pertama yang berbunyi “
…Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa ….” Berdasarkan hal
ini, bangsa Indonesia mengakui adanya hak untuk merdeka atau bebas.
b. Pembukaan
UUD 1945 Alinea keempat
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Empat berbunyi, “kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,
maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia yang terbentuk dalam
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerkyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwkilan, serta dengan mewujudkan kwedilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.”
c. Batang
Tubuh UUD 1945
Rumusan
hal tersebut mencakup hak dalam bidang politik,
ekonomi,sosial, dan budaya yang tersebar dar pasal 27 sampai denga pasal 34 UUD
1945. Namun, rumusan-rumusan dalam konstitusi itu amat terbatas jumlahnya dan
dirumuskan secara singkat dan dalam garis besarnya saja.[2]
Sampai pada
berakhirnya era orde baru tahun 1998, pengakuan akan hak asasi manusia di
indonesia tidak banyak mengalami perkembangan dan tetap berlandaskan pada
rumusan yang ada dalam UUD 1945, yaitu tertuang pada hak dan kewajiban warga
negara. Rumusan baru tentang hak asasi manusia tertuang dalam pasal 28-A-J UUD
1945 hasil amandemen pertama tahun 1999.
d. Ketetapan
MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM
Ketetapan MPR mengenai hak
asasi manusia tertuang dalam ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia. Berdasarkan hal itu maka keluarlah Undang-Undang Nomor 19 tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia sebagai undang-undang yang sangat penting kaitannya
dalam proses jalannya Hak Asasi Manusia di Indonesia. Selain itu juga
undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia.[3]
Macam-macam hak asasi manusia
yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah :
Hak untuk
hidupHak berkelaurga dan melanjutkan keturunanHak keadilan Hak kemerdekaan Hak
atas kebebasan informasi Hak keamanan Hak kesejahteraan Kewajiban Perlindungan
dan pemajuan.
2.
UPAYA
PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Strategi
penegakan HAM pada dasarnya dilakukan melalui dua tahap : pertama, tahap status penentuan (
prescriptive status ) yaitu penentuan peraturan perundang-undangan sebagai
bentuk instrument normatif HAM, baik berupa aturan perundang-undangan dengan
dibahwanya. Kedua, tahap pengaturan
penataan secara konsisten ( rule
consistent behavior ). Pada tahap ini dilakukan koordinasi dan konsolidasi
secara intens antara para penegak hukum.[4]
Sebagaimana
telah disebutkan diatas bahwa Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ( Universal Declaration of Human Rights ,1948)
merupakan langkah awal meletakkan landasan kearah penyusunan standart
instrument HAM yang akan menjadi perjanjian internasional bagi setiap negara.
Pada tahun 1996 Sidang Umum Majelis PBB telah mengadopsi tiga instrument
internasional HAM yaitu, The
International Convenan on Economic, Social and Cultural Rights, The
interntional convenan on civil and political rights. Sampai saat ini
Indonesia belum meratifikasi ketiga instrument internasional HAM tersebut
sekalipun prinsip-prinsip umum dalam kedua konvenan tersebut sudah diakomodasi
dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam
kaitan ini dapat dikemukakan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2000 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang peradilan
HAM, dan kini dengan amandemen memasukan HAM
dalam bab tersendiri didalam UUD 1945, hukum nasional Indonesia mengenai
HAM sudah memasuki babak baru dalam abad ke-21, ini yaitu menuju babak
peradaban tertinggi dalam kehidupan umat manusia. Hal ini menunjukan bahwa
sejak saat ini, pemerintah dan bagsa Indonesia sudah mengakui dan menghormati
serta menjunjung tinggi HAM dan pelaksanaannya dalam konteks kehidupan politik
dan penegakan hukum di Indonesia.
Memang
harus diakui, bahwa dalam hal perlindungan hak asasi manusia ( HAM ), amandemen
UUD 1945 memberikan jaminan yang jauh lebih komprehensif dibandingkan dengan
aturan sebelum amandemen. Menurut Lindsey, perlindungan HAM pasca-amandemen
impresif dan jauh lengkap dibandingkan banyak negara berkembang. Meski dalam
konsep Roos Clarke, polemic tentang asas nonretroaktif dalam Pasal 28 (I)
menyebabkan beberapa kalangan masih mengkritik aturan HAM tersebut.
Dengan
demikian, secara umum hasil amandemen UUD 1945 lebih memberikan dasar
konstitusi bagi lahir dan tumbuhnya negara hukum Indonesia dan perlindungan HAM
dalam kelangsungan sistem ketatanegaraan kedepan.
Dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM telah dibentuk
lembaga–lembaga resmi oleh pemerintah seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Anti
Kekerasan terhadap Perempuan, Peradilan HAM dan lembaga–lembaga yang dibentuk
oleh masyarakat terutama dalam bentuk LSM pro-demokrasi dan HAM. Uraian
masing-masing sebagai berikut.[5]
A.
Komnas HAM
Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan
Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan komisi ini merupakan jawaban terhadap
tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan
hak asasi manusia di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya UURI Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang didalamnya mengatur tentang Komnas HAM (
Bab VIII, pasal 75 s/d. 99) maka Komnas HAM yang terbentuk dengan Kepres
tersebut harus menyesuaikan dengan UURI Nomor 39 Tahun 1999. Komnas HAM
bertujuan:
a)
membantu
pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
b)
meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan.
Untuk melaksanakan tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan
fungsi :
1.
Fungsi
pengkajian dan penelitian
a) melakukan pengkajian dan penelitian
berbagai instrumen internasional dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai
kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
b) melakukan pengkajian dan
penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi
mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang- undangan
yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
2. Fungsi penyuluhan.
Dalam
rangka pelaksanaan fungsi ini, Komnas HAM berwenang:[6]
a)
menyebarluaskan
wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
b)
meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan
formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya.
c)
kerjasama dengan organisasi, lembaga atau
pihak lain baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang
hak asasi manusia.
3)
Fungsi pemantauan.
Fungsi
ini mencakup kewenangan antara lain:
a) pengamatan pelaksanaan hak asasi
manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
b) penyelidikan dan pemeriksaan
terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang patut diduga terdapat
pelanggaran hak asasi manusia.
c) pemanggilan kepada pihak pengadu
atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengar
keterangannya.
d) pemanggilan saksi untuk dimintai dan
didengarkesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang
diperlukan.
e) peninjauan di tempat kejadian dan tempat
lainnya yang dianggap perlu.
f) pemanggilan terhadap pihak terkait
untuk memberikan keterangan secara tertulis ataumenyerahkan dokumen yang
diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
g) pemeriksaan setempat terhadap rumah,
pekarangan, bangunan dan tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak
tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
h) pemberian pendapat berdasarkan
persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses
peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia
dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian
pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
4)
Fungsi mediasi.
Dalam
melaksanakan fungsi mediasi Komnas HAM berwenang untuk melakukan:[7]
a)
perdamaian
kedua belah pihak.
b)
penyelesaian
perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
c)
pemberian
saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
d)
penyampaian
rekomendasi atas sesuatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah
untuk ditindak lanjuti penyelesaiannya.
e)
penyampaian
rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk
ditindaklanjuti.
Bagi setiap orang dan atau kelompok yang memiliki alasan
kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan
lisan atau tertulis pada Komnas HAM. Pengaduan hanya akan dilayani apabila
disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal
yang jelas tentang materi yang diadukan.[8]
3.
PARTISIPASI
MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN HAM
Peran
masyarakat sangat penting dalam penegakan Hak Asasi Manusia. Tanpa partisipasi
masyarakat dan dukungannya maka penegakan Hak Asasi Manusia akan menjadi
sia-sia. Peran dan partisipasi itu juga diatur di dalam UU No. 39 tahun 1999
itu. Peran itu dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, organisasi politik,
organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan
lainnya. Semua elemen tersebut mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam perlindungan,
penegakan dan pemajuan hak asasi manusia (Pasal 100).[9]
Penegakan HAM di negara kita tidak akan berhasil jika hanya
mengandalkan tindakan dari pemerintah. Peran serta lembaga independen dan
masyarakat sangat diperlukan. Upaya penegakan hak asasi manusia ini akan
memberikan hasil yang maksimal manakala didukung oleh semua pihak. Usaha yang
dilakukan Komnas HAM tidak akan efektif apabila tidak ada dukungandarimasyarakat.
Sebagai contoh, Komnas HAM telah bertekad untuk
memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka kotak pengaduan dari
masyarakat. Tekad dan usaha ini tidak akan berhasil apabila masyarakat enggan
atau memilih diam terhadap berbagai praktik pelanggaran HAM. Oleh karena itu,
partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengupayakan penegakan HAM sangat
dibutuhkan.
Bentuk-bentuk
partisipasi masyarakat dapat diwujudkan melaluihal-halberikut:[10]
1. Menyampaikan laporan atau pengaduan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga berwenang lainnya.
1. Menyampaikan laporan atau pengaduan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga berwenang lainnya.
2.
Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam bentuk usulan mengenai perumusan
kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau
lembagaterkaitlainnya.
3. Masyarakat juga dapat bekerja sama dengan Komnas HAM untuk meneliti, memberi pendidikan, dan meyebarluaskan informasi mengenai HAM pada segenap lapisan masyarakat.
3. Masyarakat juga dapat bekerja sama dengan Komnas HAM untuk meneliti, memberi pendidikan, dan meyebarluaskan informasi mengenai HAM pada segenap lapisan masyarakat.
Peran masyarakat terhadap upaya penegakan HAM, misalnya
muncul berbagai aktivis dan advokasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Para
aktivis dapat mengontrol atau mengkritisi kebijakan pemerintah yang rawan
terhadap pelanggaran HAM. Mereka juga dapat mendata kasus-kasus pelanggaran HAM
dan melakukan pembelaan atau pendampingan. LSM tersebut bisa menangani berbagai
masalah, misalnya masalah kesehatan masyarakat, korupsi, demokrasi,
pendidikan,kemiskinan,lingkungan,penegakanhukum.
Kehadiran LSM-LSM ini dapat menjadi kekuatan penyeimbang
sekaligus pengontrol langkah-langkah pemerintah dalam pelaksanaan HAM di
Indonesia. Namun kiranya penegakan HAM juga harus mencermati kepentingan nasional,
artinya tidak sekedar menjadi alat kepentingan asing, sementara disisi lain
terdapat negara asing yang mensponsori berbagai Lembaga Non Pemerintah (LSM)
untuk menegakan HAM terhadap beberapa isu, tetapi negara sponsor tersebut juga
melakukan pelanggaran HAM terhadap negara lainnya atau terhadap warga negaranya
sendiri dengan menerapkan standar ganda, untuk itu mari kita semua membangun
iklim negara Indonesia yang demokratis, yang menghormati HAM yang didasari oleh
kepentingan nasional kita dalam rangka mencapai Indonesia yang kita
cita-citakan.
Hak
asasi merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan
hak asasi manusia merupakan
suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan
kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan,
hak atas rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak atas
hidup yang sehat serta hak-hak lainnya sebagaimana
tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948.
Penghormatan terhadap hukum
dan hak
asasi manusia merupakan
suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak manapun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara
pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga
negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan
berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak
atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak memperoleh air dan udara yang bersih, rasa aman,
penghidupan yang layak, dan lain-lain.
Kesemuanya tersebut tidak
hanya merupakan tugas pemerintah tetapi juga seluruh warga masyarakat
untuk memastikan bahwa hak tersebut dapat dipenuhi secara konsisten dan berkesinambungan. Penegakan hukum dan
ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya-upaya penciptaan Indonesia yang
damai dan sejahtera. [11]
Apabila hokum ditegakkan dan ketertiban
diwujudkan, maka kepastian,
rasa aman, tenteram,
ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud. Namun ketiadaan
penegakan hukum dan ketertiban akan menghambat pencapaian masyarakat yang
berusaha dan bekerja dengan baik
untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya. Hal tersebutmenunjukkan adanya keterkaitan yang
erat antara damai, adil dan sejahtera. Untuk itu perbaikan pada aspek keadilan
akan memudahkan pencapaian kesejahteraan dan kedamaian.
Setiap orang bertanggung jawab untuk terlibat
dalam penegakan HAM. Walaupun secara formaltanggung jawab negara lebih besar,
tetapi peran masyarakat luas sebenarnya dampak yang sangat besar bagi
terbangunnya kesadarang untuk menghormati HAM. Tentu saja tanggung jawab
itu harus di awali dengan pemahaman akan pentingnya hak asasi manusia. Tetapi
orangharus memahami bahwa HAM seorang perlu mendapat perlindungan demi
martabatnyasebagai manusia. Jika seorang memahami konsep sedasar ini , maka
akan semakin mudahmenyebarluaskan tanggungjawab masing-masingindividu untuk
turut aktif dalam penegakanupaya HAM. sikap positif dalam penegakan HAM dapat
di mulaikan dari lingkungan keluarga, warga sekitar tempat tinggal,
sekolah dan masyarakat luas.
Di lingkungan masyarakat luas,sikap positif
terhadap penegakan HAM dapat di lakukan antara ain sebagai berikut:[12]
1. Tidak mengganggu ketertiban umum
2. Saling menjaga dan melingungi harkat dan martabat manusia
3. Menghormati keberadaan sendiri
4. Berkomunikas dengan baik dan sopan
5. Turut membantu terselenggaranya masyarakat madani, yakni hidup
berdampingan secara damai, sayang menyayangi tanpa membedakan ras, keturunan
dan pandangan politiknya, serta kelompok besar tidak memaksakan kehendaknya
kepada kelompok kecil dan sebaliknya kelompok kecil menghormati kelompok
besar.Setiap kita adalah pejuang hak asasi manusia.
Penegakan hak asasi manusia dapat kita mulai
dilingkungan yang paling kecil, yaitu keluarga. Misalnya, jika kita berusaha
untuk memahami bahwa saudara kita yang perempuan mempunyai hak yang setara
dengan saudara laki-lakiuntuk mendapat pendidikan, maka kita sebenarnya telah
memulai suatu langkah kecil untuk menghormati hak asasi manusia. Tetapi
langkah kecil tersebut, jika dilakukan oleh semua orangakanmenjadi langkah
besar. Yang penting dalam hal ini adalah bahwa setiap orang menaati
hak asasi sesamanya. Maka, apa pun bentuk langkah yang di ambil oleh
seorang untuk menunjukan penghormatan kepada HAM.
Kita
sebagai warga indonesia wajib mendukung adanya upaya penegakan HAM yang di
lakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM.
Adapun dukungan tersebut dapat di tunjukan antara lain dengan
dikap berikut:[13]
1. Menghormati menghargai lembaga perlindungan HAM
2. Mendengar dan melaksanakan materi penyuluhan hukum dan HAM
3. Aktif mensosialikan hukum dan HAM
4. Menghargai kaum hak-hak perempuan
5. Membantu terwujudnya perlindungan hak anak-anak.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
HAM merupakan hak yang tidak dapat dicabut dan yang tidak
pernah di tinggalkan ketika umat manusia beralih memasuki era baru dari
kehidupan pramodern ke kehidupan modern. Betapa HAM telah mendapat tempat
khusus di tengah-tengah perkembangan kehidupan manusia mulai abad 18
sampai sekarang.
Negara wajib melindungi dan menjunjung tinggi HAM karena
masyarakat telah menyerahkan sebagian hak-haknya kepada negara untuk dijadikan
hukum (Teori Kontrak Sosial). Negara memiliki hak membuat hukum dan menjatuhkan
hukuman atas pelanggaran HAM. Negara, pemerintah atau organisasi berkewajiban
untuk melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia.
Penegakan HAM di negara kita tidak
akan berhasil jika hanya mengandalkan tindakan dari pemerintah. Peran serta
lembaga independen dan masyarakat sangat diperlukan. Upaya penegakan hak asasi
manusia ini akan memberikan hasil yang maksimal manakala didukung oleh semua
pihak. Usaha yang dilakukan Komnas HAM tidak akan efektif apabila tidak ada
dukungan dari masyarakat.
Peran masyarakat terhadap upaya penegakan HAM, misalnya muncul berbagai aktivis dan advokasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), untuk itu mari kita semua membangun iklim negara Indonesia yang demokratis, yang menghormati HAM yang didasari oleh kepentingan nasional kita dalam rangka mencapai Indonesia yang kita cita-citakan.
Peran masyarakat terhadap upaya penegakan HAM, misalnya muncul berbagai aktivis dan advokasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), untuk itu mari kita semua membangun iklim negara Indonesia yang demokratis, yang menghormati HAM yang didasari oleh kepentingan nasional kita dalam rangka mencapai Indonesia yang kita cita-citakan.
B. Saran
Masyarakat seharusnya harus lebih
giat lagi dan lebih mengetahui akan gunanya HAM. Karena HAM mengatur tentang
keadilan dan hak yang harus di dapatkan dari tiap individu. Dengan masyarakat
lebih mengetahuinya, maka kehidupan dari suatu Negara beserta aturannya dapat
berjalan dengan adil dan lebih terjaga.
DAFTAR
PUSTAKA
Bazar Harahap. (2007). Hak Asasi Manusia Dan Hukumnya. Jakarta:
PECIRINDO.
Civic Education. (2003). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:
The Asia Foundation.
Moh. Kusnardi. (1983). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta:
PT Sastra Hudaya.
Titik Triwulan
Tutik. (2011). Kontruksi Hukum Tata
Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kencana.
Winarno.(2011).
Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:
PT Bumi Aksara.
[1]
Winarno, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: PT
Bumi Aksara, 2011, hlm. 136.
[2]
Titik Triwulan Tutik, Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca
Amandemen UUD 1945, Jakarta: Kencana, 2011, hlm. 296.
[3]
Winarno., Op. Cit., hlm. 137.
[4]
Titik Triwulan Tutik., Op.Cit., hlm. 298.
[5]
Civic Education, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta:
The Asia Foundation, 2003, hlm. 406.
[6]
Ibid.,
hlm. 407.
[7]
Moh. Kusnardi, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta:
PT Sastra Hudaya, 1983, hlm. 313.
[8]
Ibid., hlm. 314.
[9]
Bazar Harahap, Hak Asasi Manusia Dan Hukumnya, Jakarta:
PECIRINDO, 2007, hlm. 33-34.
[10]
Ibid.,
hlm. 35.
[11]
Ibid.,
hlm. 36-37.
[12]
Winarno., Op.Cit., hlm. 140.
[13]
Ibid.,
hlm. 141.
judul lagunya ap .. ??
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapuskeren.... >_<
BalasHapusmakasih atas infonya..... ^_^