ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH, ASAS MATERI MUATAN, LINGKUNGAN BERLAKUNYA HUKUM
1. ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERDA
Pembentukan Perda yang baik harus
berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang undangan sesuai ketentuan
Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 yaitu sebagai berikut :
a. kejelasan
tujuan, yaitu bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus
mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
b. kelembagaan
atau organ pembentuk yang tepat, yaitu setiap jenis peraturan perundang-undangan
harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang
berwenang dan dapat dibatalkan atau batal demi hukum bila dibuat oleh
lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan, yaitu dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi
muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangan.
d. dapat
dilaksanakan, yaitu bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus
memperhatikan efektifitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam
masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan, yaitu setiap peraturan
perundang-undangan dibuat karena memang benarbenar dibutuhkan dan bermanfaat
dalam mengatur kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara.
f. kejelasan rumusan, yaitu setiap
peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan,
sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan
mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam
pelaksanaannya.
g. keterbukaan,
yaitu dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari
perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka.
Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya
untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan.
2. ASAS MATERI MUATAN
a. asas pengayoman, bahwa setiap materi
muatan Perda harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan
ketentraman masyarakat.
b. asas kemanusiaan, bahwa setiap
materi muatan Perda harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak
asasi
c. asas kebangsaan, bahwa setiap muatan
Perda harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang
pluralistic (kebhinnekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
d. asas
kekeluargaan, bahwa setiap materi muatan Perda harus mencerminkan musyawarah
untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
e. asas kenusantaraan, bahwa setiap
materi muatan Perda senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh
wilayah Indonesiadan materi muatan Perda merupakan bagian dari sistem
hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
f. asas bhinneka tunggal ika, bahwa
setiap materi muatan Perda harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku
dan golongan, kondisi daerah dan budaya khususnya yang menyangkut
masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
g. asas keadilan, bahwa setiap materi
muatan Perda harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara
tanpa kecuali.
h. asas kesamaan dalam hukum dan
pemerintahan, bahwa setiap materi muatan Perda tidak boleh berisi hal-hal yang
bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain agama, suku, ras,
golongan, gender atau status sosial.
i. asas ketertiban dan kepastian hukum, bahwa setiap materi
muatan Perda harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui
jaminan adanya kepastian hukum.
j. asas
keseimbangan, keserasian dan keselarasan, bahwa setiap materi muatan Perda
harus mencerminkan keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara kepentingan
individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.
3. LINGKUNGAN BERLAKUNYA HUKUM (GELDING GEBIED VAN HET RECHT)
· A. Tempat (ruim
tege bied atau territorial sphere)
Lingkungan kuasa tempat (ruim tege bied)
yang menunjukan tempat berlakunya hukum atau perundang-undangan. Apakah sesuatu
ketentuan hukum atau perundang-undangan yang berlaku untuk seluruh wilayah
Negara atau hanya sebagian wilayah Negara (Daerah Tingkat I tertentu atau
Daerah Tingkat II tertentu saja).
Seperti dibatasi oleh ruang atau tempat,
untuk suatu wilayah Negara atau hanya berlaku untuk suatu bagian dari wilayah Negara,
serta suatu keadaan tertentu atau suatu materi tertentu.
·
B. Persoalan (zakengebied
atau material sphere)
Lingkungan
kuasa persoalan (zakengebied) yaitu, menyangkut masalah atau persoalan yang
diatur, misalnya, apakah mengatur persoalan perdata atau mengatur persoalan
publik, lebih sempit lagi, apakah mengatur persoalan pajak ataukah mengatur
persoalan kewarganegaraan, Materi atau persoalan tertentu yang diatur,
menunjukan lingkup masalah atau persoalan yang diatur, persoalan public atau
perivat, persoalan perdata atau pidana dan lain sebagainya.
·
C. Orang (personengebied)
Lingkungan
kuasa orang (personengebied) yaitu,
menyangkut orang yang diatur, apakah berlaku untuk setiap penduduk ataukah
hanya untuk pegawai negeri saja misalnya, ataukah hanya untuk kalangan anggota
ABRI saja dan lain sebagainya.
Hanya
diberlakukan bagi sekelompok atau segolongan orang atau penduduk, adanya
pembatasan mengenai orangnya, tetntang pegawai negeri, tentang pidana militer,
tentang pajak orang asing.
· D. Waktu (tijdsgebied
atau temporal sphere)
Lingkungan
kuasa waktu (tijdsgebield) yang
menunjukan sejak kapan dan sampai kapan berlakunya sesuatu ketentuan hukum dan
perundang-undangan.
Kapan
suatu peraturan perundang-undangan berlaku, berlaku untuk suatu masa tertentu
atau untuk masa tidak tertentu, berlaku sejak ditetapkan atau berlaku surut.
Komentar
Posting Komentar
Pembaca yang baik selalu berkomentar ..
TERIMA KASIH