ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH, ASAS MATERI MUATAN, LINGKUNGAN BERLAKUNYA HUKUM


1. ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERDA
 
Pembentukan Perda yang baik harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang undangan sesuai ketentuan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 yaitu sebagai berikut :
a.  kejelasan tujuan, yaitu bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, yaitu setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang dan dapat dibatalkan atau batal demi hukum bila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
c.   kesesuaian antara jenis dan materi muatan, yaitu dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangan.
d. dapat dilaksanakan, yaitu bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan efektifitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.
e.  kedayagunaan dan kehasilgunaan, yaitu setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benarbenar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara.
f.     kejelasan rumusan, yaitu setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
g. keterbukaan, yaitu dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan.

2. ASAS MATERI MUATAN
a.              asas pengayoman, bahwa setiap materi muatan Perda harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.
b.         asas kemanusiaan, bahwa setiap materi muatan Perda harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi
c.        asas kebangsaan, bahwa setiap muatan Perda harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistic (kebhinnekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
d.             asas kekeluargaan, bahwa setiap materi muatan Perda harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
e.              asas kenusantaraan, bahwa setiap materi muatan Perda senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesiadan materi muatan Perda merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
f.          asas bhinneka tunggal ika, bahwa setiap materi muatan Perda harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi daerah dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
g.         asas keadilan, bahwa setiap materi muatan Perda harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
h.             asas kesamaan dalam hukum dan pemerintahan, bahwa setiap materi muatan Perda tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain agama, suku, ras, golongan, gender atau status sosial.
i.               asas ketertiban dan kepastian hukum, bahwa setiap materi muatan Perda harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
j.               asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan, bahwa setiap materi muatan Perda harus mencerminkan keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.


3. LINGKUNGAN BERLAKUNYA HUKUM (GELDING GEBIED VAN HET RECHT)

·         A. Tempat (ruim tege bied atau territorial sphere)
Lingkungan kuasa tempat (ruim tege bied) yang menunjukan tempat berlakunya hukum atau perundang-undangan. Apakah sesuatu ketentuan hukum atau perundang-undangan yang berlaku untuk seluruh wilayah Negara atau hanya sebagian wilayah Negara (Daerah Tingkat I tertentu atau Daerah Tingkat II tertentu saja).
Seperti dibatasi oleh ruang atau tempat, untuk suatu wilayah Negara atau hanya berlaku untuk suatu bagian dari wilayah Negara, serta suatu keadaan tertentu atau suatu materi tertentu.

·         B. Persoalan (zakengebied atau material sphere)
Lingkungan kuasa persoalan (zakengebied) yaitu, menyangkut masalah atau persoalan yang diatur, misalnya, apakah mengatur persoalan perdata atau mengatur persoalan publik, lebih sempit lagi, apakah mengatur persoalan pajak ataukah mengatur persoalan kewarganegaraan, Materi atau persoalan tertentu yang diatur, menunjukan lingkup masalah atau persoalan yang diatur, persoalan public atau perivat, persoalan perdata atau pidana dan lain sebagainya.

·         C. Orang (personengebied)
Lingkungan kuasa orang (personengebied) yaitu, menyangkut orang yang diatur, apakah berlaku untuk setiap penduduk ataukah hanya untuk pegawai negeri saja misalnya, ataukah hanya untuk kalangan anggota ABRI saja dan lain sebagainya.
Hanya diberlakukan bagi sekelompok atau segolongan orang atau penduduk, adanya pembatasan mengenai orangnya, tetntang pegawai negeri, tentang pidana militer, tentang pajak orang asing.

·         D. Waktu (tijdsgebied atau temporal sphere)
Lingkungan kuasa waktu (tijdsgebield) yang menunjukan sejak kapan dan sampai kapan berlakunya sesuatu ketentuan hukum dan perundang-undangan.
Kapan suatu peraturan perundang-undangan berlaku, berlaku untuk suatu masa tertentu atau untuk masa tidak tertentu, berlaku sejak ditetapkan atau berlaku surut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Partisipasi Masyarakat Dalam Penegakan HAM

Pengelolaan Wakaf di Indonesia