Postingan

Menampilkan postingan dari 2013

Dasar penyusunan pembentukan perundang undangan

A.     Landasan filosofis (Filosofische Grondslag) Dalam hal ini, Landasan filosofis bersumber dari pandangan-pandangan dalam masyarakat. M e n yangkut keyakianan terhadap ha kika t manusia, keyakinan tentang sumber nilai, hak ikat pengetahuan, dan tentang kehidupan yang lebih baik dijalankan . Adapun landasan filosofis ini terdiri dari : 1.       Nilai -nilai moral atau etika dari bangsa Dalam etika mengembangkan diri, Orang hanya dapat menjadi manusia utuh kalau semua nilai atas jasmani tidak asing baginya, yaitu nilai - nilai kebenaran dan pengetahuan, kesosialan, tanggung jawab moral, estetis dan religious . M oral selalu mengacu pada baik-buruknya manusia sebagai manusia . Norma-norma moral adalah tolok ukur untuk menentukan betul-salahnya sikap dan tindakan manusia dilihat dari segi baikburuknya sebagai manusia dan bukan sebagai pelaku peran tertentu dan terbatas . Tentunya semua itu sangat diperlukan dalam pembentukan perundang-undangan. 2.       Nilai -nilai