Dasar penyusunan pembentukan perundang undangan




A.    Landasan filosofis (Filosofische Grondslag)
Dalam hal ini, Landasan filosofis bersumber dari pandangan-pandangan dalam masyarakat. Menyangkut keyakianan terhadap hakikat manusia, keyakinan tentang sumber nilai, hakikat pengetahuan, dan tentang kehidupan yang lebih baik dijalankan.
Adapun landasan filosofis ini terdiri dari :
1.      Nilai-nilai moral atau etika dari bangsa
Dalam etika mengembangkan diri, Orang hanya dapat menjadi manusia utuh kalau semua nilai atas jasmani tidak asing baginya, yaitu nilai-nilai kebenaran dan pengetahuan, kesosialan, tanggung jawab moral, estetis dan religious. Moral selalu mengacu pada baik-buruknya manusia sebagai manusia. Norma-norma moral adalah tolok ukur untuk menentukan betul-salahnya sikap dan tindakan manusia dilihat dari segi baikburuknya sebagai manusia dan bukan sebagai pelaku peran tertentu dan terbatas. Tentunya semua itu sangat diperlukan dalam pembentukan perundang-undangan.
2.      Nilai-nilai yang baik dan yg tidak baik
            Dalam pembentukan perundang-undangan Nilai-Nilai yang baik dan tidak baik, perlu di perhatikan. Seperti tata kerama, sopan santun. Adapun yang tidak baik seperti tindakan korupsi, pencurian yang sekarang sudah mendarah daging di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu lah ada baiknya jika pemerintah dalam tugasnya pembentukan perundang-undangan sangat penting memperhatika hal tersebut.
3.      Cita-cita yang dijunjung tinggi
            Tentunya tiap orang/individu mempunyai cita-cita yang dijunjung tinggi dalam kehidupannya. Cita-cita tersebut juga yang pastinya akan menjadi pekerjaan atau pencapaian dri tiap individu atau kelompok tersebut. Dalam pencapaian cita-cita tersebut tentunya di perlukan aturan-aturan yang terus berkembang di tengah masyarakat, pembentukan peraturan perundang – undangan itu mempunyai tujuan yang jelas dan dapat memenuhi keinginan dari setiap masyarakat serta menjadi idaman masyarakat.
4.      Nilai kebenaran,keadilan dan kesusilaan
Pembentukan perundang-undangan yang perlu di perhatikan harus sesuai dengan nilai kebenaran, keadilan, dan kesusilaan yang ada di tengah masyarakat. Karena tanpa adanya kebenaran maka undang-undang tersebut hanya sebagai tempat pemalsuan hukum. Tanpa adanya keadilan masyrakat merasa di bedakan satu sama lainny , antara golongan satu dengan golongan lainnya. Dan tanpa kesusilaan masyarakat nantinya hanya semena-mena dalam kehidupannya dan tidak memperdulikan hukum yang ada.
5.      Berbagai nilai lainnya yang dianggap baik
Yang di maksud nilai lainnya seperti tata kerama, adat, kebiasaan dan lainnya asalkan semuanya mengarah kesesuatu yang baik, maka dapat di masuk kan dalam perancangan pembentukan perundang-undangan.
B.     Landasan sosiologis (Sociologische Grondslag)
Landasan sosiologis merupakan gambaran bahwa peraturan yang dibentuk adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Landasan sosiologis merupakan gambaran fakta empiris mengenai perkembangan masalah, kebutuhan masyarakat serta Negara. Sehingga peraturan itu dapat dipahami,ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat secara luas berdasarkan apa yang terjadi pada kenyataannya di masyarakat.
1.      Sesuai dengan keyakinan umum
Di suatu daerah pastinya terdapat banyak perbedaan. Akan tetapi, tiap daerah juga mempunyai persamaan secara keseluruhan dan itu berupa peraturan. Peraturan ini wajib di patuhi secara menyeluruh oleh tiap daerah. Jadi apabila peraturan itu tidak dilihat dari keyakinan masyarakat pada umumnya, maka peraturan itu tidak akan ada artinya karena peraturan itu tidak akan ditaati,dipatuhi dan dipahami masyarakat karena bertentangan dengan peraturan yang telah ada pada masyarakat sebelumnya.

2.      Kesadaran hukum masyarakat
            Maksudnya disini adalah dalam pembentukan suatu peraturan dan rancangan perundang-undangan, masyarakat juga harus tau dan mengerti dengan aturan tersebut. Sehingga mereka dapat mematuhi dan menjalankannya di lingkungan mereka masing-masing. Kesadaran hukum sangat perlu untuk masyarakat, karena dapat membantu mereka dan sebagai petunjuk dalam menghadapi suatu persoalan yang tentunya juga bersangkutan dengan hukum.
3.      Tidak menjadi kalimat-kalimat mati belaka
Mempunyai artian bahwa peraturan yang telah ada hendaknya dalam penerapannya  dipatuhi dan ditaati oleh masayarakat, tetapi apabila dalam masyarakat itu tidak menjadi sesuatu peraturan  yang ditaati dan dipatuhi maka peraturan itu akan menjadi kalimat – kalimat yang hanya mati belaka. Peraturannya telah ada dan tertulis secara jelas tetapi peraturan itu seperti tidak ada dan tidak diketahui.
4.      Harus dipahami oleh masyarakat
            Seperti yang kita tahu di atas, suatu peraturan nantinya harus di patuhi dan di taati oleh mayarakat. Tapi, sebelum menaati peraturan tersebut tentunya masnyarakat harus mengerti dan memahami peraturan tersebut. Karena percuma saja peraturan tanpa ketidak tahuan itu sama saja dengan nol besar.
5.      Sesuai dengan kenyataan hidup masyarakat
            Maksudnya disini adalah suatu peraturan harus lah sesuai dengan realita dengan keadaan masyarakatnya. Jangan hanya terpatok pada satu golongan saja atau beberapa golongan. Karena suatu peraturan itu di tujukan untuk masyarakat saja. Bukan untuk suatu golongan tertentu.
C.    Landasan yuridis (Juridische Grondslag)
            Dalam setiap pembuatan peraturan perundang – undangan landasan ini selalu ditempatkan pada bagaian konsiderans “Mengingat” dan landasan ini dapat diartikan juga sebagai ketentuan hukum yang menjadi dasar hukum bagi pembuatan suatu peraturan.
1.      Kewenangan untuk pembuat peraturan
            Pemerintah melakukan tindakan pemerintahan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan, dan pemerintah tidak dapat membuat peraturan perundang-undangan yang tidak didelegasikan oleh undang-undang. Pada praktiknya, berdasarkan prinsip diskresi, pemerintah dapat membentuk peraturan kebijakan.Sebagian besar ahli hukum mengkategorikan peraturan kebijakan bukan sebagai peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Jika demikian, tidak terdapat lembaga peradilan yang dapat melakukan uji material karena Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi hanya dapat menguji peraturan perundang-undangan.
Pada praktiknya uji material peraturan kebijakan pernah dilakukan oleh Mahkamah Agung terhadap SuratEdaran Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi. Tulisan ini akan menganalisis putusan pengujian surat edaran tersebut, yaitu Putusan Nomor 23 P/HUM/2009. Melaluianalisis tersebut akan diketahui apakah Mahkamah Agung, secara teoretis maupun yuridis,memiliki wewenang melakukan uji material terhadap peraturan kebijakan atau justrusebaliknya
2.      Kesesuaian bentuk atau jenis peraturan
Maksudnya disini adalah, Kesesuaian isi dengan dasar yuridis, sosiologis dan filosofis. Kesesuaian yuridis menunjukkan adanya kewenangan, kesesuaian bentuk dan jenis peraturan perundang-undangan, diikuti cara-cara tertentu, tidak ada pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain, dan tidak bertentangan dengan asas-asas hukum umum yang belaku.
Kesesuaian sosiologis menggambarkan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan, tuntutan, dan perkembangan masyarakat. Kesesuaian filosofis menggambarkan bahwa peraturan perundang-undangan dibuat dalam rangka mewujudkan, melaksanakan, atau memelihara cita hukum (rechtsidee) yang menjadi patokan hidup bermasyarakat.

3.      Tata cara atau prosedur tertentu
Menurut UU No. 10 Tahun 2004, tata urutan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a)      Undang-Undang Dasar  (UUD) yaitu hukum dasar tertulis Negara RI yang berfungsi sebagai sumber hokum tertinggiIsi UUD antara lain :
·         Organisasi Negara
·         HAM
·         Prosedur mengubah UUD
·         Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
·         Cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi  negara
b)      Undang-Undang yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPR bersama Presiden untuk melaksanakan amanat UUD, Kriteria Penyusunan UU antara lain :
·         UU dibentuk atas perintah ketentuan UUD 1945
·         UU dibentuk  atas perintah ketentuqan UU terdahulu
·         UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, dan menambah UU yang sudah ada
·         UU dibentuk karena berkaitan dengan HAM
·         UU dibentuk karena berkaitan dengana kewajiban atau kepentingan orang banyak
c)      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) yaitu peraturan yang dibentuk oleh presiden  dalam kondisi darurat tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR.
d)     Peraturan Pemerintah (PP) yaitu peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan amanat undang-undang.
e)      Peraturan Presiden adalah Peraturan yang dibuat oleh presdien dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara.
f)       Peraturan Daerah (Perda) adalah Peraturan yang dibuat oleh PEmerintah daerah Provinsi dan kabupaten atau Kota, untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam rangka melaksankan kebutuhan daerah.
4.      Tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
Maksudnya isi yang terkandung dalam suatu peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan isi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatan atau derajatnya dan  diperinci lagi menjadi :
  • Ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya tidak dapat mengubah atau mengesampingkan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi tingkatannya tetapi sebaliknya boleh.
  • Suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut, diubah, atau ditambah oleh atau dengan peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi tingkatannya.
  • Ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat apabila isinya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
  • Materi yang seharusnya diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya tidak dapat diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya.
5.      Materi muatan tertentu yang harus dimuat dalam suatu peraturan
Materi muatan tertentu yang harus dimuat dalam suatu peraturan Peraturan ini mengandung bahwa peraturan yang memiliki sifat yang khusus harus dimuat kedalam suatu peraturanyang khusus juga.



D.     Landasan teknik perancangan
            Landasan ini mempunyai suatu pengertian bahwa dalam pembentukan peraturan perundang – undangan  perlu memerhatikan rancangan yang tepat dimana didalamnya terdapat rumusan dan sitematika yang baik.
1.      Peraturan perundang – undang yang kurang baik
Dalam pembentukan peraturan perundang – undangan yang kurang baik maka masyarakat tidak akan mematuhi dan menaati peraturan yang telah dibentuk tersebut karena tidak mewakili keinginan dan cita-cita dari masyarakat. Dan bisa dibilang peraturan tersebut dapat dibatalakan.

2.      Tidak jelas perumusannya sehingga tidak jelas arti,maksud dan tujuannya (ambiguous)
Dalam perumusan pembentukan peraturan perundang – undangan seharusnya mempunyai arti,maksud dan tujuan yang jelas. Tetapi apabila dalam perumusan pembentukan perturan perundang – undangannya tidak jelas arti,maksud dan tujuannya maka peraturan tersebut merupakan suatu peraturan yang dapat dikatakan dipaksa untuk dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat dan peraturan ini dapat dibilang sebagai sesuatu yang sangat ambisius dari kalangan atau kelompok politik tertentu.

3.      Rumusannya dapat ditafsirkan dalam berbagai arti (interpretatif)
Pembentukan peraturan perundang – undangan seharusnya memiliki rumusan yang jelas dan memiliki satu penngertian saja dan tidak bisa ditafsirkan dalam berbagai arti,karena akan membingungkan masyarakat apabila banyak mengandung arti yang berbeda – beda.

4.      Inkonsistensi dalam  menggunakan peristilahan
Dalam pembentukan perundang – undangan banyak menggunakan peristilahan yang tidak selaras atau serasi dlam penggunaannya. Terkadang peristilahan ini menyulitkan bagi masyarakat untuk mengetahui arti dan tujuannya peraturan tersebut.


5.      Sistematika yang tidak baik
Kalau lah dalam peraturan perundang – undangan tersebut tidak memilki sistematika yang baik maka isi dari peraturan perundang – undangan tersebut sudah pasti tidak bai pula. Peraturan perundang – undang yang baik tercermin dalam sitematika dan penyusanan nya yang baik pula.

6.      Bahasa yang sulit dan sukar dimengerti
Bahasa merupakan hal yang penting disini untuk mengarahkan masyarakat itu menuruti peraturan. Ketika bahasa itu sulit dan sukar mengerti maka masyarakat tidak akan bisa memahami maksud dan tujuan dari peraturan perundang – undangan tersebut. Maka peraturan perundang- undangan yang baik itu terlihat dari bahasa yang mudah dimengerti.

E.      Landasan Politis
            Landasan politis adalah garis politik yang menjadi dasar bagi kebijakan pokok atau sumber politik hukum yang melandasi pembentukan suatu undang – undang.
1.      Garis kebijaksanaan politik yang menjadi dasar selanjutnya bagi kebijakan.
Dalam penyelenggaraan peraturan perundang – undangan sangat diperlukan kebijakan – kebijakan politik yang tepat sebagai penngatur dalam kebijakan selanjutnya dengan pengarahannnya terhadap ketatalaksanaan pemerintah negara.

2.      Garis politik dibidang otonom yang tercantum dalam TAP MPR-RI NO IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Peranan politik salah satunya tampak pada saat munculnya otonom suatu daerah. Dimana politik berperan penting disini bagaimana agar bisa daerah tersebut untuk maju yaitu dengan cara mengatur kehidupan daerahnya sendiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH, ASAS MATERI MUATAN, LINGKUNGAN BERLAKUNYA HUKUM

Partisipasi Masyarakat Dalam Penegakan HAM

Pengelolaan Wakaf di Indonesia