Postingan

ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH, ASAS MATERI MUATAN, LINGKUNGAN BERLAKUNYA HUKUM

1. ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERDA   Pembentukan Perda yang baik harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang undangan sesuai ketentuan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 yaitu sebagai berikut : a.   kejelasan tujuan, yaitu bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, yaitu setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang dan dapat dibatalkan atau batal demi hukum bila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang. c.    kesesuaian antara jenis dan materi muatan, yaitu dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangan. d. dapat dilaksanakan, yaitu bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan efektifitas peraturan peru...

PEMBENTUKAN PERDA

  PEMBENTUKAN PERDA Pembentukan Perda dilaksanakan melalui beberapa tahapan meliputi: a.        Perencanaan Tahapan perencanaan , adalah tahap penyusunan program legislasi daerah (Prolegda). Prolegda disusun dan dibahas oleh Badan Legislasi Daerah DPRD dengan Biro/Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Badan Legislasi Daerah mengkoordinasikan rancangan Prolegda di lingkungan DPRD, dan Biro/Bagian Hukum mengkoordinasikannya di lingkungan Pemerintah Daerah. Hasil pembahasannya diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD berupa Keputusan DPRD. b.       Penyusunan Tahapan penyusunan , adalah tahap perumusan materi yang dilakukan pemrakarsa. Jika rancangan Perda berasal dari kepala daerah (Pemerintah Daerah), maka penyusunannya dilakukan oleh SKPD sebagai leading sector muatan materi rancangan Perda bersangkutan. Biro/Bagian Hukum Sekretariat Daerah kemudian melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi. ...

Dasar penyusunan pembentukan perundang undangan

A.     Landasan filosofis (Filosofische Grondslag) Dalam hal ini, Landasan filosofis bersumber dari pandangan-pandangan dalam masyarakat. M e n yangkut keyakianan terhadap ha kika t manusia, keyakinan tentang sumber nilai, hak ikat pengetahuan, dan tentang kehidupan yang lebih baik dijalankan . Adapun landasan filosofis ini terdiri dari : 1.       Nilai -nilai moral atau etika dari bangsa Dalam etika mengembangkan diri, Orang hanya dapat menjadi manusia utuh kalau semua nilai atas jasmani tidak asing baginya, yaitu nilai - nilai kebenaran dan pengetahuan, kesosialan, tanggung jawab moral, estetis dan religious . M oral selalu mengacu pada baik-buruknya manusia sebagai manusia . Norma-norma moral adalah tolok ukur untuk menentukan betul-salahnya sikap dan tindakan manusia dilihat dari segi baikburuknya sebagai manusia dan bukan sebagai pelaku peran tertentu dan terbatas . Tentunya semua itu sangat diperlukan dalam pembentukan perun...