PEMBENTUKAN PERDA


 PEMBENTUKAN PERDA


Pembentukan Perda dilaksanakan melalui beberapa tahapan meliputi:

a.       Perencanaan
Tahapan perencanaan, adalah tahap penyusunan program legislasi daerah (Prolegda). Prolegda disusun dan dibahas oleh Badan Legislasi Daerah DPRD dengan Biro/Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Badan Legislasi Daerah mengkoordinasikan rancangan Prolegda di lingkungan DPRD, dan Biro/Bagian Hukum mengkoordinasikannya di lingkungan Pemerintah Daerah. Hasil pembahasannya diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD berupa Keputusan DPRD.

b.      Penyusunan
Tahapan penyusunan, adalah tahap perumusan materi yang dilakukan pemrakarsa. Jika rancangan Perda berasal dari kepala daerah (Pemerintah Daerah), maka penyusunannya dilakukan oleh SKPD sebagai leading sector muatan materi rancangan Perda bersangkutan. Biro/Bagian Hukum Sekretariat Daerah kemudian melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi.
             Jika rancangan Perda berasal dari DPRD, maka penyusunannya dilakukan oleh pemrakarsa yang dapat berasal dari anggota, komisi, atau alat kelengkapan DPRD lainnya. Badan Legislasi Daerah kemudian melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Selain menyusun rancangan Perda, pemrakarsa (Pemerintah Daerah atau DPRD), menyusun pula penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.

c.       Pembahasan
Tahapan pembahasan, adalah tahapan membahas yang dilakukan di DPRD melalui tingkat pembicaraan I dan II. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah. Jika berasal dari DPRD, ada 2 (dua) mekanisme pembahasan yang harus ditempuh. Pertama, dibahas secara internal DPRD terlebih dahulu. Jika paripurna menyetujuinya menjadi raperda prakarsa DPRD, maka akan dilanjutkan ke pembahasan kedua yaitu pembahasan bersama kepala daerah (eksekutif) dan dibahas dalam 2 (dua) tingkat pembicaraan sebagaimana link dibawah. Jika paripurna menolaknya, maka proses berhenti sampai disitu.
Jika raperda berasal dari kepala daerah, maka prosesnya langsung memasuki tahapan tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II dengan alur sebagaimana link dibawah.
Tata cara pembahasan raperda di DPRD berikut link dibawah, disusun berdasarkan PP No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

d.      Penetapan dan Pengesahan
Tahapan pengesahan atau penetapan, adalah tahap dilakukannya pengesahan atau penetapan setelah dilakukan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah. Pada tahapan ini, kepala daerah membubuhi tanda tangannya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disetujui bersama dengan DPRD. Jika tidak ditandatangani kepala daerah dalam jangka waktu tersebut, maka rancangan Perda tetap dinyatakan Sah dan wajib diundangkan.

e.       Pengundangan
Tahapan pengundangan, adalah tahap yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah untuk menempatkannya dalam Lembaran Daerah. Pengundangan ini dimaksudkan agar setiap orang mengetahuinya.

f.       Penyebarluasan
     Tahapan penyebarluasan, adalah tahapan yang dilakukan baik pada saat Perda masih berupa rancangan, maupun setelah ditetapkan/diundangkan. Saat masih berupa rancangan Perda, penyebarluasan dilakukan oleh lembaga pemrakarsa. Dalam hal ini jika rancangan Perda berasal dari DPRD, maka penyebarluasannya dilakukan oleh DPRD. Dan jika berasal dari kepala daerah, maka penyebarluasannya dilakukan oleh Sekretaris Daerah. Penyebarluasan dimaksudkan untuk dapat memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
           Selanjutnya, saat telah ditetapkan dan diundangkan, maka penyebarluasan dilakukan oleh Sekretaris Daerah yakni berupa salinan naskah Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengelolaan Wakaf di Indonesia

Partisipasi Masyarakat Dalam Penegakan HAM

ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH, ASAS MATERI MUATAN, LINGKUNGAN BERLAKUNYA HUKUM