PEMBENTUKAN PERDA
PEMBENTUKAN
PERDA
Pembentukan Perda
dilaksanakan melalui beberapa tahapan meliputi:
a.
Perencanaan
Tahapan perencanaan,
adalah tahap penyusunan program legislasi daerah (Prolegda). Prolegda disusun
dan dibahas oleh Badan Legislasi Daerah DPRD dengan Biro/Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Badan
Legislasi Daerah mengkoordinasikan rancangan Prolegda di lingkungan DPRD, dan
Biro/Bagian Hukum mengkoordinasikannya di lingkungan Pemerintah Daerah. Hasil
pembahasannya diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD berupa Keputusan DPRD.
b. Penyusunan
Tahapan penyusunan,
adalah tahap perumusan materi yang dilakukan pemrakarsa. Jika rancangan Perda
berasal dari kepala daerah (Pemerintah Daerah), maka penyusunannya dilakukan
oleh SKPD sebagai leading sector
muatan materi rancangan Perda bersangkutan. Biro/Bagian Hukum Sekretariat
Daerah kemudian melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi.
Jika rancangan Perda berasal dari DPRD, maka penyusunannya dilakukan oleh pemrakarsa yang dapat berasal dari anggota, komisi, atau alat kelengkapan DPRD lainnya. Badan Legislasi Daerah kemudian melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Selain menyusun rancangan Perda, pemrakarsa (Pemerintah Daerah atau DPRD), menyusun pula penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.
Jika rancangan Perda berasal dari DPRD, maka penyusunannya dilakukan oleh pemrakarsa yang dapat berasal dari anggota, komisi, atau alat kelengkapan DPRD lainnya. Badan Legislasi Daerah kemudian melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Selain menyusun rancangan Perda, pemrakarsa (Pemerintah Daerah atau DPRD), menyusun pula penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.
c. Pembahasan
Tahapan
pembahasan, adalah tahapan membahas yang dilakukan di DPRD melalui tingkat
pembicaraan I dan II. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari
DPRD atau Kepala Daerah. Jika berasal dari DPRD, ada 2 (dua) mekanisme
pembahasan yang harus ditempuh. Pertama, dibahas secara internal DPRD terlebih
dahulu. Jika paripurna menyetujuinya menjadi raperda prakarsa DPRD, maka akan
dilanjutkan ke pembahasan kedua yaitu pembahasan bersama kepala daerah (eksekutif)
dan dibahas dalam 2 (dua) tingkat pembicaraan sebagaimana link dibawah. Jika
paripurna menolaknya, maka proses berhenti sampai disitu.
Jika raperda berasal dari kepala daerah, maka prosesnya langsung memasuki
tahapan tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan
tingkat II dengan alur sebagaimana link dibawah.
Tata cara pembahasan raperda di
DPRD berikut link dibawah, disusun berdasarkan PP No. 16 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
d.
Penetapan dan Pengesahan
Tahapan pengesahan atau penetapan,
adalah tahap dilakukannya pengesahan atau penetapan setelah dilakukan
persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah. Pada tahapan ini, kepala daerah
membubuhi tanda tangannya paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak disetujui bersama dengan DPRD. Jika tidak
ditandatangani kepala daerah dalam jangka waktu tersebut, maka rancangan Perda
tetap dinyatakan Sah dan wajib diundangkan.
e. Pengundangan
Tahapan pengundangan,
adalah tahap yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah untuk menempatkannya dalam
Lembaran Daerah. Pengundangan ini dimaksudkan agar setiap orang mengetahuinya.
f. Penyebarluasan
Tahapan penyebarluasan, adalah tahapan yang
dilakukan baik pada saat Perda masih berupa rancangan, maupun setelah
ditetapkan/diundangkan. Saat masih berupa rancangan Perda, penyebarluasan
dilakukan oleh lembaga pemrakarsa. Dalam hal ini jika rancangan Perda berasal
dari DPRD, maka penyebarluasannya dilakukan oleh DPRD. Dan jika berasal dari
kepala daerah, maka penyebarluasannya dilakukan oleh Sekretaris Daerah.
Penyebarluasan dimaksudkan untuk dapat memberikan informasi dan/atau memperoleh
masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Selanjutnya, saat telah ditetapkan dan diundangkan, maka penyebarluasan dilakukan oleh Sekretaris Daerah yakni berupa salinan naskah Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah.
Selanjutnya, saat telah ditetapkan dan diundangkan, maka penyebarluasan dilakukan oleh Sekretaris Daerah yakni berupa salinan naskah Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah.
Komentar
Posting Komentar
Pembaca yang baik selalu berkomentar ..
TERIMA KASIH